Jatim
Selasa, 18 September 2018 - 18:05 WIB

Kejari Madiun Kaji Unsur Pidana Dugaan Korupsi Dana Hibah PNM

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><a href="http://madiun.solopos.com/read/20180915/516/939949/ponorogo-dapat-kuota-358-lowongan-cpns-berminat-mendaftar" title="Ponorogo Dapat Kuota 358 Lowongan CPNS, Berminat Mendaftar?"></a></p><p><a href="http://madiun.solopos.com/read/20180917/516/940185/27.136-wisman-kunjungi-jatim-pada-juli-2018-terbanyak-dari-malaysia" title="27.136 Wisman Kunjungi Jatim pada Juli 2018, Terbanyak dari Malaysia"></a></p><p><span><strong>Madiunpos.com, MADIUN</strong> — Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun&nbsp;menemukan adanya dugaan penyelewengan dana hibah tahun 2014-2015 di Politeknik Negeri Madiun (PNM) yang tidak sesuai peruntukannya.</span></p><p><span>Hal itu diketahui setelah Kejadi Madiun melakukan evaluasi atau ekspose atas hasil penyelidikan <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180915/516/939949/ponorogo-dapat-kuota-358-lowongan-cpns-berminat-mendaftar" title="Ponorogo Dapat Kuota 358 Lowongan CPNS, Berminat Mendaftar?">mereka terhadap kasus itu</a>.&nbsp;</span><span>Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Madiun I Ketut Suarbawa kepada wartawan di Madiun, Senin (17/9/2018), mengatakan dugaan penyelewengan itu masih perlu pendalaman lagi.</span></p><p><span>"Hasil penelitian dari keterangan dan data dokumen, kami melihat ada perbuatan melawan hukum atas kasus tersebut," ujar Suarbawa.</span></p><p><span>Menurut dia, meski menyatakan adanya temuan penyimpangan, namun pihaknya belum dapat menyimpulkan dugaan penyelewengan dana tersebut. Untuk menyimpulkannya, pihaknya juga <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180917/516/940185/27.136-wisman-kunjungi-jatim-pada-juli-2018-terbanyak-dari-malaysia" title="27.136 Wisman Kunjungi Jatim pada Juli 2018, Terbanyak dari Malaysia">masih membutuhkan</a>&nbsp;analisis lebih mendalam.</span></p><p><span>Analisis tersebut, menurutnya lagi, dilakukan untuk mengetahui ada atau tidak tindak pidana dalam pengelolaan dana hibah yang bersumber dari APBD Kota Madiun itu.</span></p><p><span>"Dalam penetapan tindak pidana korupsi, harus memenuhi unsur yang lengkap, di antaranya unsur perbuatan melawan hukum dengan modus menguntungkan orang lain atau merugikan negara," kata dia.</span></p><p><span>Ia menargetkan segera menuntaskan hasil penyelidikan kasus tersebut.&nbsp;</span><span>Sejauh ini, terdapat 17 orang saksi telah diperiksa untuk diambil keterangannya. Belasan saksi tersebut ada yang dari internal poltek maupun sejumlah pejabat di lingkup Pemkot Madiun.</span></p><p><span>Seperti diketahui, PNM mendapat kucuran dana hibah dari Pemkot Madiun tahun 2014 dan 2015 masing-masing sebesar Rp2,3 miliar. Dana tersebut diberikan saat masa transisi PNM menjadi negeri.</span></p><p><span>Namun, pada tahun 2016, pemkot menghentikan <a href="http://madiun.solopos.com/read/20180916/516/939988/janda-tua-ponorogo-kehilangan-rumahnya-akibat-kebakaran" title="Janda Tua Ponorogo Kehilangan Rumahnya Akibat Kebakaran">pemberian dana hibah</a>&nbsp;karena pengelolaan dana hibah PNM pada tahun 2014 dan 2015 dinilai tidak tertib administrasi.&nbsp;</span></p><p><span>Selain tak tertib, pengelolaannya juga menjadi temuan BPK karena terdapat dana ratusan juta rupiah yang tidak sesuai peruntukannya hingga akhirnya ditangani oleh kejaksaan setempat.</span></p><p><strong>Silakan&nbsp;</strong><a href="http://madiun.solopos.com/"><strong>KLIK</strong></a><strong>&nbsp;dan&nbsp;</strong><a href="https://www.facebook.com/madiunpos/"><strong>LIKE</strong></a><strong>&nbsp;untuk lebih banyak berita Madiun Raya</strong></p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif