Jatim
Jumat, 10 Januari 2020 - 15:31 WIB

Kejari Kota Madiun Tahan 3 Tersangka Korupsi Dana Controlled Landfill

Abdul Jalil  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Wartajiono Hadi, Jumat (10/1/2020). (Abdul Jalil/Madiunpos.com)

Solopos.com, MADIUN — Tiga orang ditahan Kejaksaan Negeri Kota Madiun dalam kasus pengelolaan dana controlled landfill di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo, Jumat (10/1/2020). Tiga tersangka dugaan kasus korupsi tersebut langsung dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Madiun.

Tiga tersangka tersebut berinisial HM sebagai Pejabat Pembuat Teknis Kegiatan (PPTK) yang sebelumnya menjabat Kepala Bidang Pengelolaan Limbah dan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun, SH sebagai Koordinator Lapangan TPA Winongo, dan PW sebagai tenaga program jasa kebersihan (projasih).

Advertisement

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Madiun, Wartajiono Hadi, membenarkan telah menahan tiga tersangka tersebut. Mereka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana operasional controlled landfill yang dilakukan mulai 2017 hingga Mei 2019.

“Tiga tersangka dipanggil pagi tadi. Kemudian kami tahan. Tiga tersangka itu adalah HM, SH, dan PS,” kata dia kepada wartawan di kantor Kejari Kota Madiun, Jumat (10/1/2020).

Hadi menyampaikan belum bisa menyebutkan kerugian yang ditimbulkan dari aksi tindak pidana korupsi itu. Namun, ia menjelaskan hasil perhitungan dari BPK sudah ada di Kejari.

Advertisement

Dalam kasus tindak pidana korupsi kegiatan controlled landfiil di TPA Winongo ini, seharusnya dana tersebut digunakan membeli bahan bakar minyak (BBM) untuk ekskavator. Tetapi justru BBM tersebut diambil dan disalahgunakan untuk dijual lagi.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif