SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelaku pembunuhan. (Freepik)

Solopos.com, MALANG — Seorang anak tega membunuh ibu kandungnya sendiri di Desa Urek-Urek, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Korban ditikam pelaku dengan menggunakan pisau.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro, mengatakan korban berinisial S, 47, dibunuh oleh anak kandungnya sendiri berinisial DH, 27.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Sebelum terjadi pembunuhan itu, antara pelaku dan korban ini terlibat pertengkaran terkait sewa lahan tebu. Pelaku mencarikan lahan tebu, tetapi tidak sesuai dengan permintaan korban.

“Pelaku emosi karena dimarahi oleh korban, terkait permasalahan sewa lahan tebu,” katanya.

Wisnu menjelaskan peristiwa pembunuhan yang terjadi pada Sabtu (15/4/2023) tersebut bermula pada Jumat (14/4/2023) kurang lebih pukul 20.00 WIB. Waktu itu korban terlibat adu mulut dengan pelaku karena proses sewa lahan tebu yang tidak sesuai dengan keinginan korban.

Kemudian, lanjutnya, korban juga mengungkit masalah jual beli tanah di kawasan Kecamatan Wajak yang tidak direalisasikan oleh pelaku. Padahal, korban sudah mengirimkan uang sebesar Rp50 juta pada saat bekerja di Hong Kong.

“Namun diketahui bahwa tanah itu tidak dibeli, dan uang Rp50 juta itu habis dipergunakan tersangka,” ujarnya.

Ia menambahkan pada keesokan harinya, korban kembali marah kepada pelaku terkait permasalahan tersebut. Namun, pelaku tidak memberikan perlawanan dan kemudian menuju ke kamar mandi.

Saat melewati dapur, pelaku melihat pisau dan kemudian mengambilnya. Setelah itu pelaku menusuk korban sebanyak tiga kali.

“Korban kembali memarahi tersangka, namun tidak ada tanggapan. Tersangka bangun dan kemudian ke kamar mandi, melewati dapur. Pelaku melihat pisau, kemudian mengambilnya dan menusuk korban sebanyak tiga kali,” katanya.

Peristiwa penusukan tersebut disaksikan oleh istri tersangka yang kemudian langsung berteriak meminta tolong warga sekitar. Namun, pada saat warga setempat membawa korban ke fasilitas kesehatan terdekat, korban meninggal dunia.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga juncto Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya