Jatim
Kamis, 12 Oktober 2023 - 22:51 WIB

Kejam! Bocah 7 Tahun di Malang Dianiaya Ayah, Ibu, Nenek, Kakak, & Paman Tiri

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (Freepik.com)

Solopos.com, MALANG — Seorang bocah berusia tujuh tahun di Kota Malang, Jawa Timur, dianiaya oleh ayah, ibu tiri, nenek, paman hingga kakak tirinya. Saat ini, lima pelaku penganiayaan bocah berinisial DN tersebut telah ditangkap aparat Polresta Malang Kota.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Danang Yudanto, mengatakan bocah berusia tujuh tahun itu dianiaya oleh ayah kandung serta keluarga ibu tiri korban.

Advertisement

“Kami mendapatkan laporan adanya penganiayaan terhadap anak. Kemudian kami lakukan penyelidikan dan menangkap lima orang tersangka untuk menjalani proses hukum,” kata Danang, Kamis (12/10/2023).

Danang menjelaskan lima orang tersangka tersebut adalah ayah kandung korban berinisial JA berusia 37 tahun, EN perempuan berusia 42 tahun yang merupakan ibu tiri korban, dan PA perempuan berusia 21 yang merupakan kakak tiri korban.

Advertisement

Danang menjelaskan lima orang tersangka tersebut adalah ayah kandung korban berinisial JA berusia 37 tahun, EN perempuan berusia 42 tahun yang merupakan ibu tiri korban, dan PA perempuan berusia 21 yang merupakan kakak tiri korban.

Selain itu, lanjutnya, tersangka MN, perempuan berusia 65 tahun yang merupakan nenek tiri korban dan SM seorang pria berusia 43 tahun yang merupakan paman tiri korban. Para tersangka tersebut menganiaya korban karena menganggap korban sering melakukan hal-hal yang tidak diinginkan pelaku.

“Misalnya, mengambil makanan tanpa izin. Saya bisa katakan, kalau [mengambil makanan] itu bisa karena korban dalam kondisi kelaparan. Kondisi terakhir korban mengalami malnutrisi, stunting dan ada indikasi busung lapar,” ujarnya yang dikutip dari Antara.

Advertisement

Ia menambahkan berdasarkan keterangan para tersangka, penyiksaan terhadap korban yang berusia tujuh tahun tersebut dilakukan dalam kurun waktu enam bulan terakhir. Sementara ibu kandung korban, saat ini masih dalam pencarian.

“Kurun waktu penyiksaan dari masing-masing korban sudah berjalan, kira-kira setengah tahun, itu pengakuannya, kita akan telusuri,” katanya.

Kronologi pengungkapan peristiwa tersebut, lanjutnya, bermula saat ada laporan pada 9 Oktober 2023 terkait peristiwa penganiayaan anak. Kemudian, pada keesokan harinya, pelapor bersama Dinas Sosial Kota Malang, mendatangi lokasi tempat tinggal korban untuk evakuasi.

Advertisement

Setelah itu, personel Polresta Malang Kota menangkap lima orang pelaku penganiayaan terhadap anak tersebut. Para pelaku tersebut ditahan di ruang tahanan Polresta Malang Kota dan Lapas Wanita Kelas IIA Kota Malang.

Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif