Jatim
Sabtu, 18 Juni 2016 - 19:05 WIB

KECELAKAAN PACITAN : Sopir 2 Truk yang Bertabrakan di Tanjakan Sedeng Langgar Aturan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga beserta polisi mengevakuasi truk yang terguling di tanjakan Sedeng, Pacitan, setelah bertabrakan dengan truk lain, Sabtu (18/6/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Kecelakaan Pacitan, kedua sopir truk yang mengalami kecelakaan di tanjakan Sedeng salah karena melanggar aturan lalu lintas.

Madiunpos.com, PACITAN — Kedua pengendara truk yang yang bertabrakan di jalan Pacitan-Pringkuku tepatnya di tanjakan Sedeng, Dusun Mloko, Desa Sedeng, Pacitan, Sabtu (18/6/2016), sekitar pukul 06.00 WIB, dinyatakan melanggar lalu lintas. Jalan tersebut sebenarnya tidak boleh dilewati kendaraan beroda enam seperti dua truk tersebut.

Advertisement

Pantauan Madiunpos.com di lokasi, puluhan orang melihat proses evakuasi yang truk itu. Jalan Pacitan-Pringkuku mengalami kemacetan karena bangkai truk memakan hampir separuh jalan raya.

Proses evakuasi truk juga memakan waktu yang cukup lama yaitu sekitar empat jam untuk satu truk. Warga kesulitan mengevakuasi truk tangki berisi 6.000 liter solar.

Advertisement

Proses evakuasi truk juga memakan waktu yang cukup lama yaitu sekitar empat jam untuk satu truk. Warga kesulitan mengevakuasi truk tangki berisi 6.000 liter solar.

Kanit Lakalantas Polres Pacitan, AKP Sugeng R., mengatakan peristiwa kecelakaan lalu lintas antara truk pengangkut perabotan rumah tangga dan truk tangki pengangkut solar terjadi di tikungan Sedeng.

Akibatnya, dua truk tersebut terguling dan truk tangki menabrak pagar pembatas jalan hingga terjungkal di halaman rumah warga. Selain itu, tangki yang digunakan untuk membawa solar juga bocor.

Advertisement

Warga melihat bangkai truk tangki yang terguling di halaman rumah warga setelah bertabrakan dengan truk lain di tanjakan Sedeng, Pacitan, Sabtu (18/6/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Dia menduga sopir truk tangki dalam kondisi mengantuk atau truk mengalami rem blong. “Kalau penyebabnya masih kami dalami, tetapi untuk keterangan sementara dikarenakan sopir truk tangki mengantuk hingga tidak bisa mengendalikan kendaraannya,” jelas dia kepada Madiunpos.com.

Lebih lanjut, dia menuturkan meskipun truk pengangkut perabotan rumah tangga itu dalam kondisi tertabrak, tetapi kedua truk itu bersalah. Hal ini karena dua truk itu melanggar lalu lintas dengan melewati jalan yang tidak boleh digunakan untuk truk beroda enam.

Advertisement

Dia menyampaikan sebenarnya sebelum masuk ke jalan ini ada peringatan yang menyebutkan kendaraan besar atau berroda di atas empat harus melewati jalur utama. Namun, ditengarai kedua sopir melalaikan peraturan itu hingga tertabrak.

“Jalan Pacitan-Pringkuku lewat jalur Sedeng ini kan memang untuk kendaraan kecil tidak untuk kendaraan besar, ini karena jalan di sini sempit dan kondisinya menanjak. Tetapi mereka justru tidak mengindahkan peraturan itu,” jelas dia.

Sugeng menegaskan kedua sopir truk itu bisa saja jadi tersangka dalam kasus ini dengan dugaan kelalaian dan ancaman hukuman penjara lima tahun. “Saat ini dua sopir dan satu kernet masih menjalani perawatan intensif di RSUD Pacitan,” kata dia.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif