SOLOPOS.COM - Ilustrasi kecelakaan kereta api (Freepik).

Solopos.com, JOMBANGKecelakaan maut melibatkan Kereta Api (KA) 423 Rapih Dhoho dengan satu unit mobil terjadi di perlintasan KA tanpa palang di km 85 antara Stasiun Jombang-Sembung, Jawa Timur, Sabtu (29/7/2023) malam. Akibat kejadian itu, enam orang meninggal dunia dan dua orang lainnya mengalami luka berat.

Kejadian bermula saat kereta api sedang melaju pada Sabtu (29/7/2023) malam sekitar pukul 23.14 WIB. Di saat bersamaan, terdapat juga mobil yang hendak lewat dari arah utara menuju selatan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Meski sudah diperingatkan dan diteriaki oleh warga, namun pengemudi mobil tidak mendengar. Mobil pun tetap melaju terus melewati perlintasan KA.

“Sehingga tidak terhindarkan menemper [menempel] KA 423 Dhoho,” kata Manajer Humas PT KAI Daops 7 Madiun, Supriyanto, seperti dikutip dari Antara, Minggu (30/7/2023).

Kejadian itu langsung dilaporkan masinis ke pusat pengendali perjalanan KA di Madiun. Tak berapa lama, petugas keamanan Stasiun Jombang langsung menuju ke lokasi. Petugas juga langsung memeriksa KA Dhoho yang berhenti di lokasi kejadian.

“Kereta dinyatakan aman bisa berjalan. Selanjutnya pukul 23.25 WIB, KA Dhoho berangkat lagi menuju Stasiun Sembung dari km 85,” kata dia.

Akibat kejadian itu, enam orang dinyatakan meninggal dunia. Masing-masing Sumiowati, 60; Alinsa Mareta, 16; Sutrianingsih, 30; Azahrah Rohmah, 14; Adelia, 19; Wahyu Koswoyo, 42.

Sedangkan korban luka berat adalah Fikri Hidayatuloh, 42 dan Arimbi, 13. Korban di evakuasi ke RSUD Jombang untuk perawatan lebih lanjut.

Anggota Polsuska dan petugas keamanan Stasiun Jombang turut mengamankan jalur KA, mendata pengemudi, kendaraan serta surat-surat kendaraan. Petugas juga menghubungi Polsek Jombang Kota dan Satlaka Lantas Polres Jombang untuk proses evakuasi.

PT KAI terus mengingatkan masyarakat pengguna kendaraan untuk selalu berhati-hati saat melintas di perlintasan sebidang KA.

Sesuai Pasal 114 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pengguna jalan wajib mendahulukan KA dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Sumber: Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya