Jatim
Minggu, 6 Agustus 2023 - 23:00 WIB

Kecelakaan di Perlintasan KA Tinggi, 38 Insiden di Daops 7 Madiun Selama 2023

Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sosialiasi keselamatan berlalu lintas saat melalui perlintasan sebidang di perlintasan sebidang yang berlokasi di Stasiun Madiun, Minggu (6/8/2023). (Istimewa/PT KAI Madiun)

Solopos.com, MADIUN — Peristiwa kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api masih tinggi. Masyarakat tak henti-hentinya diimbau untuk lebih waspada saat melintas di perlintasan sebidang kereta api.

Data dari PT KAI Daops 7 Madiun tercatat dari Januari hingga Juli 2023 ada 38 insiden kecelakaan yang melibatkan kereta api. Peristiwa kecelakaan itu terdiri dari 11 kali kendaraan tertabrak kereta api, 14 kejadian kendaraan menabrak palang pintu di perlintasan, dan 13 kali orang ketabrak kereta api.

Advertisement

Salah satu kegiatan untuk mengingatkan masyarakat terkait keamanan pengguna jalan, PT KAI Daops 7 Madiun bersama Taruna Politeknik Perkeretaapian Indonesia (PPI) Madiun dan pencinta kereta api menggelar sosialisasi keselamatan berlalu lintas saat melalui perlintasan sebidang di perlintasan sebidang yang berlokasi di Stasiun Madiun, Minggu (6/8/2023).

Sosialisasi dilakukan dengan membentangkan poster dan spanduk yang bertuliskan imbauan kepada pengguna jalan untuk memathui rambu-rambu lalu lintas yang ada di sekitar perlintasan dan edukasi bahayanya menerobos palang pintu perlintasan kereta api.

Advertisement

Sosialisasi dilakukan dengan membentangkan poster dan spanduk yang bertuliskan imbauan kepada pengguna jalan untuk memathui rambu-rambu lalu lintas yang ada di sekitar perlintasan dan edukasi bahayanya menerobos palang pintu perlintasan kereta api.

Manajer Humas PT KAI Daops 7 Madiun, Supriyanto, mengatakan kegiatan sosialisasi ini akan terus dilakukan, mengingat masih tingginya pelanggaran dan kecelakaan di perlintasan sebidang.

“Sosialisasi keselamatan ini ditujukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menaati dan memahami aturan lalu lintas di perlintasan sebidang. Seperti rambu Stop, yang mewajibkan pengendara berhenti sejenak sebelum melintasi perlintasan sebidang. Harapannya tidak terjadi lagi kecelakaan di perlintasan sebidang,” kata dia.

Advertisement

Selanjunya kecelakaan maut dengan korban enam orang meninggal pada Sabtu (29/7/2023) yaitu KA Commuterline Dhoho dengan mobil antara Stasiun Jombang-Stasiun Sembung.

Supriyanto menjelaskan perlintasan sebidang merupakan persilangan antara jalur kereta pi dan jalan yang dibuat sebidang. Di wilsayah Daops 7 Madiun ada 260 perlintasan kereta api dengan rincian 93 perlintasan terjaga, 122 perlintasan tidak terjaga, dan 44 perlintasan tidak sebidang.

“Untuk menghindari terjadinya kecelakaan, pengguna jalan diwajibkan mentaati aturan dan rambu lalu lintas yang ada dengan berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Pengguna jalan juga wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel,” jelasnya.

Advertisement

Supriyanto mengimbau kepada pengguna kendaraan, untuk melalui perlintasan sebidang yang telah dijaga dan memiliki rambu lalu lintas lengkap.

Keselamatan di perlintasan sebidang dapat tercipta jika seluruh unsur masyarakat dan seluruh stakeholder yang berwenang dapat bersama-sama peduli terhadap peningkatan keselamatan.

Selain itu, KAI juga selalu menekankan agar pemilik jalan (pemerintah) sesuai kelasnya melakukan evaluasi keselamatan atas keberadaan perlintasan sebidang di wilayahnya. Pemilik jalan adalah pihak yang harus mengelola perlintasan sebidang seperti melengkapi perlengkapan keselamatan atau menutup perlintasan sebidang.

Advertisement

Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya.

Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif