Jatim
Minggu, 9 Oktober 2022 - 20:27 WIB

Keanggotaan Fitnes Diputus, Pria Surabaya Dapat Ganti Rugi Puluhan Juta Rupiah

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Steven Roy memenangkan gugatan melawan pengelola Celebrity Fitness PT Exertainment Indonesia. (ANTARA/Dok Pribadi)

Solopos.com, SURABAYA — Seorang warga Kota Surabaya, Jawa Timur, bernama Rachmat Suharto, akhirnya mendapatkan ganti rugi puluhan juta rupiah dari PT Exertainment Indonesia. Pria itu menggugat tempat fitnes tersebut setelah diputus dari keanggotan.

Namun, gugatan pria yang juga dikenal dengan nama Steven Roy itu memang cukup panjang hingga delapan tahun.

Advertisement

Gugatan itu bermula dari keanggotaan Steven di Celebrity Fitness yang dikelola PT tersebut diputus pada 29 Oktober 2014. Pria itu diputus dari keanggotan karena dianggap telah mengganggu anggota lainnya di klub fitnes tersebut.

Steven sebelumnya terdaftar di Celebrity Fitness dalam keanggotaan Sapphire Exclusive dan Diamond Exlusive selama seumur hidup.

Advertisement

Steven sebelumnya terdaftar di Celebrity Fitness dalam keanggotaan Sapphire Exclusive dan Diamond Exlusive selama seumur hidup.

PT Exertainment Indonesia kemudian menyatakan memutus dua keanggotan Steven atas rekomendasi pelatih di Celebrity Fitness.

Baca Juga: Air Sungai Meluap, 7 Desa di Ponorogo Diterjang Banjir Bandang

Advertisement

Pihak Celebrity Fitness yang tidak terima kemudian mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri Surabaya pada 2015. Namun, saat itu majelis hakim PN Surabaya menguatkan putusan BPSK. Hingga akhirnya Celebrity Fitness mengajukan banding.

Pada tingkat kasasi pad atahun 2016, majelis hakim Mahkamah Agung menyatakan sengketa antara Steven Roy dan Celebrity Fitness bukan sengketa konsumen melainkan sengketa perdata murni.

Steven Roy kemudian pada 2017 mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di PN Surabaya. Namun, gugatannya kandas hingga tingkat kasasi. Saat mengajukan peninjauan kembali (PK) juga dinyatakan kalah.

Advertisement

Baca Juga: Truk Tangki Berisi Puluhan Ribu Liter BBM Subsidi Terguling di Blitar

“Majelis hakim Agung berpendapat gugatan saya harus diajukan di PN Jakarta Selatan karena Celebrity Fitnes berkedudukan di Jakarta Selatan meskipun saya mendaftar melalui anak cabang di Surabaya,” ujar Steven.

Saran majelis hakim Agung langsung dijalankannya. Steven melakukan upaya gugatan ingkar janji/ wanprestasi ke PN Jakarta Selatan yang terdaftar dengan nomor 25/Pdt.G.S/2022/PN.Jkt.Sel.

Advertisement

Dalam putusannya, pada akhir September lalu, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan gugatannya untuk sebagian dan menyatakan demi hukum tergugat PT Exertainment Indonesia/ Celebrity Fitness telah ingkar janji atau wanprestasi kepada penggugat.

Baca Juga: Wali Kota Madiun Batasi Penonton Konser Dewa 19 di Stadion Wilis

Selain itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan kepada PT Exertainment Indonesia/ Celebrity Fitness membayar kepada Rachmat Suharto alias Steven Roy sebesar Rp29.696.000 secara tunai, sekaligus dan seketika sejak setelah putusan dibacakan.

Majelis Hakim menyatakan demi hukum perjanjian keanggotaan Sapphire Exclusive bernomor CFP 421881 dan Diamond Exclusive CFP 320736 antara penggugat dan tergugat adalah sah, berlaku serta mengikat kedua belah pihak.

“Saya bersyukur pada akhirnya perjuangan saya berhasil. Keadilan itu sungguh ada dan hadir bagi setiap orang yang memperjuangkannya,” ucap Steven.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif