SOLOPOS.COM - Polisi membawa dua tersangka melihat barang bukti kejahatan berupa kayu jati ilegal di Mapolres Madiun, Jatim, Senin (12/1/2015). Polisi menangkap dua orang tersangka saat mengirim dua batang kayu jati olahan senilai sekitar Rp100 juta tanpa dilengkapi surat yang menjelaskan asal-usul kayu tersebut dari Madiun ke Jogja. (JIBI/Solopos/Antara/Siswowidodo)

Kayu ilegal diburu Polres Madiun, dua pembawanya ditangkap.

Madiunpos.com, MADIUN — Aparat Kepolisian Resor (Polres) Madiun, Jawa Timur, Selasa (13/1/2015), menangkap dua tersangka pengangkut kayu jati yang diduga ilegal di wilayah itu.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kepala Satuan Reskrim Polres Madiun, Mukhamad Lutfi, Selasa, mengatakan, kedua tersangka pengangkut kayu ilegal itu adalah Imam Basori, 40, warga Desa Sebayi, Kecamatan Gemarang, Kabupaten Madiun, dan Parno, 52, warga Desa Plumpungrejo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun.

“Keduanya ditangkap anggota Satreskrim saat mengangkut kayu dengan truk di Jalan Raya Madiun-Surabaya tepatnya di Desa Klitik, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun,” ujar AKP Lutfi kepada wartawan. Dari kedua tersangka pengangkut kayu ilegal itu, polisi menurutnya, menyita dua batang kayu jati dengan lebar satu meter dan panjang tiga meter.

Polisi, lanjut kapolres Mukhamad Ltfi, juga menyita satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut kayu itu. Diperkirakan usia kayu jati tersebut mencapai ratusan tahun dan jika dijual harganya bisa mencapai harga ratusan juta bahkan miliaran rupiah.

Lutfi menjelaskan, penangkapan kedua tersangka tersebut berdasarkan informasi warga dan kecurigaan petugas tentang adanya tindak pidana pencurian kayu di dalam hutan milik Perhutani wilayah Wonoasri. Kemudian, ia menugaskan beberapa anggotanya untuk bersiaga di sekitar lokasi.

“Sebelum penangkapan tersebut, anggota sudah disebar dan berjaga di sekitar lokasi. Hasilnya, sesuai informasi yang kami terima, keduanya berhasil ditangkap saat perjalanan mengangkut kayu-kayu tersebut,” terang dia.

Saat dihentikan dan diperiksa petugas, kedua tersangka tersebut tidak dapat menunjukkan dokumen yang sah atas kayu-kayu yang diangkutnya. Kemudian keduanya langsung dibawa ke mapolres setempat untuk menjalani pemeriksaan.

Lutfi menambahkan, masih ada seorang tersangka lainnya, yakni atas nama Sukimun asal Wonoasri, yang menjadi buruan polisi. Tersangka Sukimun bertugas sebagai petunjuk jalan. Namun saat penangkapan, ia berhasil kabur.

Sesuai hasil pemeriksaan, tersangka mengaku dua batang kayu berukuran jumbo itu akan dikirim ke daerah pemesannya, yakni ke Daerah Istimewa Yogyakarta. Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan pasal 83 huruf a,b UU RI No. 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

KLIK dan LIKE di sini untuk update informasi Madiun Raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya