Jatim
Selasa, 3 Januari 2023 - 22:14 WIB

Kasus Tragedi Kanjuruhan Segera Disidangkan di PN Surabaya

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Suporter Arema FC (Aremania) membawa foto korban tragedi Kanjuruhan dalam aksi damai untuk memperingati 40 Hari Tragedi Kanjuruhan di Jalan Basuki Rahmat, Malang, Jawa Timur, Kamis (10/11/2022). ANTARA FOTO/H. PRABOWO

Solopos.com, SURABAYA — Kasus tragedi Kanjuruhan di Kabupaten Malang, Jawa Timur, segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kasus ini segera disidang setelah berkas perkara kasus tersebut dikirim ke pengadilan setempat.

Dalam tragedi itu, sebanyak 135 orang meninggal dunia dan ratusan orang mengalami luka-luka.

Advertisement

Humas PN Surabaya, Agung, mengatakan PN Surabaya telah meminta pihak kejaksaan untuk melakukan pendaftaran secara dalam jaringan (online).

“Berkas secara fisik sudah dibawa ke pengadilan, tapi untuk pendaftaran mesti secara elektronik karena untuk penomoran dan lainnya dilakukan secara elektronik,” kata Agung di Surabaya, Selasa (3/1/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Hari Basuki, mengatakan berkas terkait kasus tragedi Kanjuruhan telah didaftarkan ke PN Surabaya. Jaksa yang akan menyidangkan perkara tersebut sebanyak 17 orang.

Advertisement

“Jaksa yang menyidangkan 17 orang,” ujar dia.

Dalam perkara itu, terdapat lima orang tersangka yang statusnya akan segera ditingkatkan menjadi terdakwa.

Mereka ialah Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Komandan Kompi III Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarman, Kabag Ops Polres Malang Wahyu SS, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Advertisement

Satu orang tersangka lain, yakni Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita, belum dapat dilimpahkan ke pengadilan karena penuntut umum pada pekan lalu mengembalikan berkas ke penyidik Polda Jawa Timur.

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Fathur Rohman menjelaskan pengembalian berkas tersangka Akhmad Hadian Lukita itu dilakukan karena ada beberapa kekurangan yang belum bisa dilengkapi oleh penyidik, sehingga belum dinyatakan lengkap atau P-21.

Bos PT LIB itu lalu dikeluarkan dari tahanan Polda Jatim karena masa penahanannya telah habis dan penyidik belum bisa merampungkan berkas sesuai petunjuk jaksa.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif