Jatim
Kamis, 12 November 2015 - 13:05 WIB

KASUS PUPUK BOJONEGORO : Dishutbun Bayar Pupuk Sesuai Petunjuk BPK

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Perajangan tembakau virginia voor oogst (VO) di Bojonegoro, Minggu (18/10/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Aguk Sudarmojo)

Kasus pupuk Bojonegoro diselesaikan sesuai petunjuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Madiunpos.com, BOJONEGORO — Dinas Perhutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Bojonegoro, Jawa Timur siap membayar uang pengadaan pupuk tembakau kepada PT. Arthesis Sakti Persada, Malang, senilai Rp5,7 miliar berdasarkan petunjuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sepanjang ada jaminan hukum.

Advertisement

“Kami siap membayar uang pengadaan pupuk. Tapi, harus ada jaminan hukum bahwa pembayaran uang pengadaan pupuk tembakau 2009 tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari,” kata Kepala Dishutbun Bojonegoro Nuzulul Hudaya, di Bojonegoro, Kamis (12/11/2015).

Ia menjelaskan jaminan hukum harus diberikan berbagai pihak, mulai Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD), Bagian Hukum, Komisi A DPRD, juga yang lainnya. “Komisi A DPRD juga harus memberikan rekomendasi dengan menyertakan alasan uang pengadaan pupuk harus dibayar,” katanya, menegaskan.

Wakil Ketua Komisi A DPRD Bojonegoro Anam Warsito, yang dimintai konfirmasi, menyatakan DPRD siap memberikan rekomendasi terkait pembayaran uang pengadaan pupuk kepada PT Arhesis Sakti Persada, Malang.

Advertisement

Hanya saja, menurut dia, rekomendasi dikeluarkan berdasarkan berita acara dalam dengar pendapat antara Komisi A DPRD, dengan jajaran pemkab, juga perwakilan PT Arhesis Sakti Persada, Malang, 4 November.

“Di dalam dengar pendapat semua pihak sudah sepakat untuk membayar uang pengadaan pupuk tembakau,” katanya, menegaskan.

Apalagi, lanjut dia, pemkab juga sudah mengalokasikan anggaran untuk pembayaran uang pengadaan pupuk berikut bunganya sebesar Rp5,7 miliar di dalam APBD Perubahan 2015.

Advertisement

Keputusan MA
Lebih lanjut ia menjelaskan berita acara pembayaran uang pengadaan pupuk tembakau akan dilengkapi keputusan Mahkamah Agung (MA) dalam gugatan perdata, yang memenangkan PT Arthesis Sakti Persada, Malang Selain itu, lanjut dia, juga akan dilengkapi dengan surat perintah membayar uang pengadaan pupuk tembakau dari BPK, Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Timur.

“Prinsipnya semakin cepat membayar semakin baik, sebab kalau lama akan semakin menambah beban bunga bank, sehingga merugikan daerah,” ucapnya.

Ia menyebutkan pembayaran uang pengadaan pupuk tembakau sebesar Rp5,7 miliar itu, di antaranya, sebesar Rp1,6 miliar merupakan bunga bank. “Sekarang sedang dicari pola pembayaran uang pengadaan pupuk dengan target sudah selesai dibayarkan akhir Desember,” ucapnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif