SOLOPOS.COM - ilustrasi perselingkuhan

Kasus perceraian dalam rumah tangga dalam satu dekade terakhir meningkat tajam. Setiap tahunnya, ada ratusan pasangan suami istri yang berseteru dan berakhir perceraian.

Madiunpos.com, KOTA MADIUN—Kantor Pengadilan Agama (PA) Kota Madiun mencatat pasangan suami istri yang berpekara di PA memiliki ragam profesi. Profesi ibu rumah tangga biasa menempati peringkat paling atas dari kasus yang masuk.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Selanjutnya, profesi lainnya ditempati karyawan swasta, pengusaha, PNS, hingga wiraswasta.

Yang menarik, berdasarkan data yang dilansir http://www.pa-kotamadiun.go.id, dari ratusan kasus perceraian, hampir 75% pihak istrilah yang meminta diceraikan.

Tahun 2014 misalkan, dari 351 kasus perceraian, sebanyak 247 kasus, merupakan permohonan cerai gugat alias istri yang minta diceraikan.

Sementara, permohonan cerai talak yang diajukan suami dalam setahun hanya 104 kasus.

Hal serupa juga terjadi pada 2013 sebelumnya. Dari 262 kasus perceraian, 258 di antaranya ialah pihak istri yang meminta diceraikan. Sedangkan, suami yang menjatuhkan cerai hanya 107 orang.

Berdasarkan usia rata-rata pihak yang berperkara, pasangan berusia 30-40 tahun adalah yang tercatat paling banyak mengajukan cerai.

Disusul kemudian pasangan usia 20-30 tahun, dan terakhir usia pasangan 40 tahun ke atas.

Faktor ketidakharmionisan selalu menjadi kambing hitam perceraian. Istilah ketidakharmonisan bisa karena kurang saling memahami, kurang dewasa, atau adanya orang ketiga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya