SOLOPOS.COM - Foto Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Kasus penebangan pohon di hutan Perhutani ditangani aparat Polres Ngawi.

Madiunpos.com, NGAWI – Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Ngawi ditangkap polisi lantaran diduga terlibat kegiatan penebangan pohon dalam hutan milik Perhutani yang terdampak pembangunan jalan tol Solo-Kertosono (Soker) ruas Mantingan-Kertosono.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

PNS tersebut berinisial HS, 50, warga Desa Ngale, Kecamatan Paron, Ngawi, yang selama ini bertugas di UPT Dinas Pendidikan Kecamatan Pitu, Ngawi.

Kepala Satuan Reskrim Polres Ngawi, AKP Andy Purnomo, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dia menyatakan pelaku ditangkap di Malang saat melarikan diri.

Berdasarkan data Satuan Reskrim Polres Ngawi, kasus tersebut berawal dari laporan petugas Perum Perhutani KPH Ngawi pada awal Maret 2016 atas dugaan penebangan pohon di kawasan hutan Perhutani.

Pelaku diduga terlibat menebang pohon di salah satu area hutan yang akan dibebaskan untuk pembangunan jalan tol Soker ruas Mantingan-Kertosono.

Persoalannya, hingga kini status lahan kawasan hutan tersebut belum tuntas proses pembebasannya, sehingga masih milik Perhutani KPH Ngawi.

Meski telah dilaporkan, pelaku awalnya tidak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor, namun dia justru melarikan diri ke Malang.Untuk proses hukum lebih lanjut, oknum PNS tersebut lalu diburu dan berhasil ditangkap di kota tersebut.

Pelaku dinilai melanggar UU RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kasus penebangan pohon atau pencurian kayu tersebut hingga kini masih ditangani lebih lanjut oleh petugas kepolisian setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya