Jatim
Kamis, 22 September 2022 - 20:49 WIB

Kasus Pencabulan Mas Bechi Jombang, Saksi Kunci Tolak Hadir di Persidangan

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kuasa Hukum MSAT Gede Pasek Suardika memberi keterangan pers usai persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (22/092022). ANTARA/Hanif Nashrullah

Solopos.com, SURABAYA — Seorang saksi yang namanya tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kasus pencabulan dengan terdakwa anak kiai ternama di Jombang, Jawa Timur, Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, diinformasikan menolak hadir di persidangan.

Dalam kasus pencabulan ini, pelapor yang mengaku sebagai korban dalam perkara ini adalah seorang perempuan berinisial P dari Jawa Tengah.

Advertisement

Kuasa Hukum Mas Bechi, Gede Pasek Suardika, menyampaikan seorang saksi yang namanya masih dirahasiakan ini mengetahui secara pasti motif yang direkayasa oleh korban pelapor P.

Gede Pasek mengaku kecewa karena sosok ini sebagai saksi kunci dalam dakwaan.

Baca Juga: Pakai Kaos Perguruan Silat, 3 Pemuda di Gresik Dikeroyok Puluhan Orang

Advertisement

“Saya tadi memprotes Jaksa dan Hakim karena tidak bisa menghadirkan saksi kunci ini,” katanya di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (22/9/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Jombang, Tengku Firdaus, saat dikonfirmasi menjelaskan saksi yang dimaksud sebenarnya telah diminta hadir untuk memberikan keterangan di persidangan, namun menolak dan menyatakan telah mengundurkan diri.

“Alasannya, saksi ada hubungan darah dengan terdakwa MSAT. Selain itu, karena alasan kesehatan,” ujarnya.

Advertisement

Baca Juga: Ada Insiden Tawuran saat Suro di Madiun, Danrem: Masih Terkendali!

Firdaus memastikan alasan yang disampaikan saksi tersebut telah disampaikan-nya di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

“Sikap yang disampaikan oleh saksi ini dasarnya Pasal 168 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana,” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif