Jatim
Selasa, 15 Maret 2016 - 19:05 WIB

KASUS KORUPSI MAGETAN : Kurang Bukti, Kejari Magetan Setop Penyidikan 3 Kasus Dugaan Korupsi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Logo Kejaksaan (kejaksaan.go.id)

Kasus korupsi Magetan ini terkait penghentian penyidikan 3 kasus dugaan korupsi karena tak cukup bukti.

Madiunpos.com, MAGETAN – Penyidikan tiga kasus dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan Jawa Timur dihentikan karena tidak cukup bukti. Terkait ketiga kasus itu, Kejari Magetan telah mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Advertisement

Ketiga kasus yang di-SP3 itu adalah dugaan korupsi dana Program Pengadaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) Kabupaten Magetan dari Pemprov Jatim 2008, dugaan penyimpangan dana aliran program kredit usaha pembibitan sapi (KUPS) tahun 2010-2011 senilai Rp11 miliar, dan dugaan korupsi dana koperasi kantor Kemenag Magetan periode tahun 2008 hingga 2013 senilai Rp4 miliar.

Kasi Pidana Khusus Kejari Magetan, Ahmad Taufik Hidayat, mengatakan selain tidak cukup bukti, penghentian kasus tersebut juga karena tidak terdapat kerugian negara.

“Ketiga kasus yang kami hentikan ini karena tidak cukup bukti dan tidak ada unsur kerugian negara, meski sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ahmad Taufik Hidayat kepada wartawan di Magetan, Senin (14/3/2016).

Advertisement

Untuk kasus dugaan korupsi P2SEM dan pembibitan sapi tahun 2009, kata dia, setelah dilakukan penyidikan, tidak terdapat cukup bukti untuk melanjutkan ke proses hukum selanjutnya, sehingga akhirnya dihentikan.

Sedangkan pada kasus dugaan korupsi dana koperasi kantor Kemenag Magetan setelah dilakukan penyidikan, tidak terdapat kerugian negara karena dana yang sempat dibawa oleh pengurus koperasi sudah dikembalikan.

Ahmad Taufik menjelaskan penghentian penyidikan tersebut juga sebagai langkah kejari setempat untuk memberi kepastian hukum bagi tiga tersangka yang telah ditetapkan pada kasus-kasus tersebut.

Advertisement

“Sehingga statusnya tidak menggantung dan secara otomatis status ketiga tersangka tersebut adalah batal,” kata dia.

Ia menambahkan meski telah dikeluarkan SP3 atau dihentikan status penyidikannya, namun tidak menutup kemungkinan ketiga kasus tersebut akan diungkap kembali. “Hal itu menyusul jika di kemudian hari ditemukan barang bukti baru pada kasus-kasus tersebut,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif