SOLOPOS.COM - Ilustrasi vonis hakim.(JIBI/Solopos/Dok.)

Kasus korupsi alkes Madiun dimohonkan praperadilan, namun hakim PN Madiun mengugurkannya.

Madiunpos.com, MADIUN — Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun, Jawa Timur, Selasa (20/1/2015), menolak permohonan praperadilan yang diajukan para tersangka kasus dugaan korupsi alat kesehatan (alkes) tahun 2011 senilai Rp4,5 miliar di dinas kesehatan setempat.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Para tersangka kasus korupsi alkes yang mengajukan praperadilan tersebut adalah mantan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun Aries Nugroho, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinkes Kabupaten Madiun Ari Sugeng Riyadi, dan rekanan Dinkes Kabupaten Madiun Dwi Cahyono. Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi alkes di Dinas Kesehatan Kabupaten Madiun tahun 2011 mengajukan pra peradilan melalui penasihat hukum mereka.

Mereka menggugat Kejakasaan Mejayan dan menilai penetapan status hukum mereka dalam kasus korupsi alkes tersebut janggal. Kejaksaan Mejayan, Kabupaten Madiun sejauh ini telah melimpahkan kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk ditindaklanjuti.

Dalam kasus tersebut, kejaksaan menduga terdapat penyalahgunaan keuangan negara atas proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp4,5 miliar yang ditangani Dinas Kesehatan untuk RSUD Dolopo pada tahun 2011. Pengadaan 22 alat kesehatan tersebut dilakukan saat terjadi perubahan status Puskesmas Dolopo menjadi RSUD Dolopo, sehingga membutuhkan peralatan baru untuk mendukung operasional rumah sakit.

Menanggapi permohonan praperadilan atas kasus korupsi alkes itu, hakim tunggal Pengadilan Negeri Kabupaten Madiun Endang Sri GL dalam sidang putusan yang digelar di pengadilan negeri setempat, Selasa, menyatakan permohonan praperadilan gugur. Dalam amar putusannya, hakim tunggal Endang Sri GL menyatakan gugurnya permohonan praperadilan tersebut dengan dasar Pasal 82 ayat (1) d Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Terkait penahanan dan perpanjangan penahanan oleh penyidik Kejari Mejayan, hakim berpendapat langkah aparat penegak hukum itu sudah sesuai Pasal 21 KUHAP. “Atas pertimbangan itu, maka permohonan praperadilan dinyatakan gugur dan pemohon dinyatakan membayar biaya perkara nihil,” ujar Hakim tunggal Endang Sri GL dalam amar putusannya.

Sesuai pasal tersebut, perintah penahanan atau penahanan lanjutan terhadap tersangka yang dilakukan Kejaksaan Mejayan telah tepat. Hal itu karena tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan bukti yang cukup, dalam keadaan yang menimbulkan kekhawatiran akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk update informasi Madiun Raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya