Jatim
Selasa, 24 November 2015 - 04:05 WIB

FOTO KASUS KEIMIGRASIAN : Imigrasi Blitar Tindak WNA Bermasalah

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas mengawal Chin Seik Lim, 53, warga negara yang over stay di Indonesia keluar Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Jumat (20/11/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Irfan Anshori)

Kasus keimigrasian jerat WNA bermasalah.

Penyidik Imigrasi menunjukkan paspor kedaluwarsa milik warga negara Filipina, Orlando Capinlac Gabato, 49, di Blitar, Jumat (20/11/2015). (JIBI/Solopos/Antara/Irfan Anshori)

Advertisement

Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Jawa Timur, Jumat (20/11/2015), melakukan penindakan terhadap warga negara asing (WNA) yang paspornya sudah berakhir masa berlakunya namun tetap tinggal di Indonesia melebihi izin tinggalnya (over stay). Penindakan kasus keimiograsian antara lain dilakukan Imigrasi Blitar terhadap WNA asal Filipina bernama Orlando Capinlac Gabato, 49, yang menggunakan paspor kedaluwarsa sejak 14 Mei 2014. WNA bermasalah lainnya adalah Chin Seik Lim, 53, WNA asal Malaysia yang dideportasi ke negara asalnya melalui Bandar Udara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur setelah tertangkap petugas karena melebihi masa tinggal di Indonesia (over stay).

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif