SOLOPOS.COM - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Tato Juliadin Hidayawan (kanan) didampingi Kabid Inteldakim Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Med Evawadi (tengah) memberikan arahan pada rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Kabupaten Tulungagung, Rabu (10/12/2015). (JIBI/Solopos/Antara /Irfan Anshori)

Kasus keimigrasian diawasi Tim Pengawasan Orang Asing.

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG — Kantor Imigrasi Kelas II Blitar menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Orang Asing (Pora) bersama jajaran intelijen kepolisian, TNI, maupun sejumlah perwakilan satuan kerja perangkat daerah terkait di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Kamis (10/12/2015).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kegiatan yang diselenggarakan di salah satu ruang pertemuan Hotel Crown, Tulungagung itu bertujuan untuk meningkatkan sinergitas antarlembaga daerah dan institusi penegak hukum, termasuk jajaran intelijen kantor imigrasi dalam melakukan pengawasan orang asing di Kabupaten Tulungagung, dalam penanganan kasus keimigrasian. “Salah satu yang menjadi fokus pengawasan adalah potensi terjadinya penyalahgunaan izin tinggal dan izin kunjungan warga asing di daerah,” terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas II B Tulungagung, Tato Juliadin Hidayawan di sela Rakor Tim Pora di Tulungagung.

Tato menjelaskan Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) sebenarnya telah dibentuk sejak lama dan merupakan program dari Direktorat Jendral Imigrasi. Tugas Tim Pora yang berisi perwakilan lintas kelembagaan itu sesuai khitah awal pembentukan adalah untuk mengoptimalkan pengawasan warga asing di daerah-daerah, melalui tugas pokok dan fungsi masing-masing pemangku kepentingan/instansi yang menangani kasus keimigrasian.

“Imigrasi juga memberikan panduan dan informasi terkait dengan beragam administrasi bagi warga asing yang tinggal di Indonesia. Dengan itu, mereka akan lebih mudah koordinasi dengan kantor imigrasi, jika menemukan warga asing,” jelasnya.

Senada, Kepala Bidang Intelijen dan Sarana Komunikasi Keimigrasian Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Timur, Med Evawadi, menambahkan pihak imigrasi tidak bisa melakukan pengawasan terhadap orang asing secara sendirian karena minimnya jumlah personel dimiliki direktorat imigrasi di daerah. Oleh karenanya, lanjut dia, perlu dilakukan koordinasi lintaslembaga guna mencegah penyusupan orang asing ataupun bentuk penyalahgunaan visa tinggal di daerah, atau kasus keimigrasian lainnya.

“Itulah pentingnya kerjasama dengan instansi lain, sehingga  dibentuknya Tim Pora,” jelasnya.

Kegiatan rapat Tim Pora Kabupaten Tulungagung itu sendiri melibatkan sekitar 20 orang perwakilan dari berbagai instansi yang menangani kasus keimigrasian di Kabupaten Tulungagung. Sebelumnya, Kantor Imigrasi Blitar juga telah melakukan sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 31/2013 yang merupakan peraturan pelaksanaan UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian kepada seluruh camat, kepala desa, maupun instansi di wilayah Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, yaitu meliputi kabupaten dan Kota Blitar, Tulungagung, serta Trenggalek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya