SOLOPOS.COM - Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar Tato Juliadin Hidayawan (kanan) didampingi Kabid Inteldakim Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Med Evawadi (tengah) memberikan arahan pada rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Pora) Kabupaten Tulungagung, Rabu (10/12/2015). (JIBI/Solopos/Antara /Irfan Anshori)

Kasus keimigrasian di Tulungagung dicegah dengan mewajibkan hotel melaporkan tamu asing.

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG — Kantor Imigrasi Kelas II Blitar memperingatkan setiap hotel dan penginapan untuk proaktif memberikan laporan jika ada tamu jasa layanan peristirahatan mereka berkewarganegaraan asing. Laporan itu terutama menyangkut dokumen keimigrasian sebagai syarat utama kunjungan lintas negara.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Semua hotel dan penginapan wajib memberikan laporan ke kantor Imigrasi. Kami sudah membuat aplikasi pelaporan via laman website yang memungkinkan pelaporan bisa dilakukan cepat dan online atau dalam jaringan (daring),” terang Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Blitar, Tato Juliadin Hidayawan di Tulungagung, Jumat (11/12/2015).

Pelibatan kalangan pengusaha atau pengelola hotel dan penginapan dalam mekanisme pengawasan orang asing dianggap cukup efektif dalam mendeteksi dini keberadaan warga asing di Indonesia, terutama di wilayah Tulungagung, Blitar Trenggalek, dan sekitarnya. Menurut Tato, hotel dan penginapan kerap menjadi titik transit warga nonpribumi untuk beristirahat sementara.

“Kami ada aplikasi baru pengawasan orang asing, namanya APOA [aplikasi pengawasan orang asing] dan itu sudah disosialisasikan ke sebagian besar hotel-hotel dan penginapan yang ada di wilayah tugas kami, baik di Blitar, Tulungagung maupun Trenggalek,” terangnya.

Tato mengingatkan pengusaha atau pengelola hotel atau penginapan yang tidak proaktif memberi laporan keberadaan orang asing yang diduga melanggar izin tinggal maupun izin kunjungan ke Indonesia akan dijerat sanksi hukuman badan ataupun denda.

Sebagaimana diatur dalam UU No. 6/2011 tentang Keimigrasian, pengelola hotel dan penginapan yang tidak memberi laporan keberadaan orang asing dalam daftar tamu jasa layanan penginapan atau kamar tinggal, ke kantor imigrasi akan dijatuhi sanksi berupa badan hukuman maksimal tiga bulan penjara atau denda Rp25 juta.

“Dalam sistem regulasi kita, mereka yang sudah terjangkau sosialisasi ataupun belum, semua dianggap tahu dan mengerti kewajiban soal melaporkan ke aparat penegak hukum ataupun imigrasi jika memang mengetahui ada orang asing yang tidak memiliki dokumen keimigrasian lengkap. Jadi, imbauan sekaligus peringatan ini bersifat menyeluruh ke semua jasa layanan hotel dan penginapan di Blitar, Tulungagung maupun Trenggalek,” tegas Tato.

Selain mengembangkan Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA), Kantor Imigrasi Kelas II Blitar juga aktif melakukan koordinasi lintaskelembagaan, baik dengan jaringan intelijen kepolisian, TNI, BIN, Bakesbangpol Linmas, dinas kependudukan, dinas sosial tenaga kerja dan transmigrasi, hingga MUI.

Seluruh elemen yang terkait dalam struktur tim pengawasan orang asing  atau Tim PORA tersebut selanjutnya diberi mandat dan tanggung jawab bersama untuk saling berkoordinasi apabila diketemukan indikasi mencurigakan ataupun dokumen keimigrasian orang asing dimaksud yang tidak lengkap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya