SOLOPOS.COM - Warga Myanmar, Khin Maung Than meninggalkan Kantor Imigrasi Madiun, Kamis (28/1/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Siswowidodo)

Kasus keimigrasian mengemuka dari Madiun.

 

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Warga Myanmar, Khin Maung Than meninggalkan Kantor Imigrasi Madiun, Kamis (28/1/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Siswowidodo)

Warga Myanmar, Khin Maung Than meninggalkan Kantor Imigrasi Madiun, Kamis (28/1/2016). (JIBI/Solopos/Antara/Siswowidodo)

Kantor Imigrasi Madiun mendeportasi Khin Maung Than, warga Myanmar, yang dianggap melebihi izin tinggal (over stay) di Indonesia selama 44 hari. Kantor Berita Antara memergoki warga Myanmar yang tersangkut kasus keimigrasian itu kala meninggalkan Kantor Imigrasi Madiun, Kamis (28/1/2016).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya