SOLOPOS.COM - (Rahmatullah/JIBI/Bisnis)

Kasus kecelakaan antarpengendara di jalan raya kerapkali harus berurusan dengan polisi. Bagaimana menyikapinya?

Madiunpos.com, KOTA MADIUN – Kecelakaan di jalan raya adalah peristiwa yang tak diinginkan oleh setiap orang. Namun, meningkatnya jumlah kendaraan membuat angka kecelakaan sangat berpeluang besar menimpa para pengendara, tak terkecuali kita atau keluarga kita.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kapolres Kota Madiun, AKBP Farman, mengatakan tugas polisi ketika menemukan atau menerima laporan adanya kecelakaan antarpengendara motor ialah melakukan penyelidikan. Penyelidikan yang dilakukan polisi ialah untuk mengetahui siapakah yang bersalah dalam insiden itu.

“Polisi akan melakukan olah TKP [tempat kejadian perkara],” paparnya saat menggelar dialog dengan warga Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Kamis (26/2/2015).

Sesuai dengan UU No 22/ 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kata Farman, polisi berpegangan pada hasil olah TKP untuk menentukan siapa yang bersalah dalam insiden kecelakaan. Dengan kata lain, status orang bersalah dan tidak bukanlah ditentukan oleh siapakah yang paling lengkap surat-suratnya atau kendaran yang lebih besar pasti salah. Melainkan, ditentukan oleh hasil olah TKP dengan tetap melibatkan keterangan saksi-saksi.

“Kendaran yang besar tidak mesti bersalah ketika menabrak pengendara motor. Bahkan, pengendara motor yang meninggal dunia karena tabrakan dengan bus bisa juga dia yang salah dan jadi tersangka, meski akhirnya nanti di-SP3-kan. [surat perintah penghentian penyidikan],” paparnya.

Dalam kecelakaan lalu lintas, kata Farman, posisi polisi bisa juga menjadi pihak tak boleh terlibat sama sekali. Hal itu terjadi ketika kedua belah pihak yang berpekara menyatakan damai dan diselesaikan secara kekeluargaan.
Inilah yang disebut Farman sebagai restorasi justice atau hukum yang lebih mengedepankan keadilan demi kepentingan masa depan dengan melibatkan pihak-pihak keluarga.

“Tapi jangan diartikan jalan damai ini, polisi disuap sehingga berdamai. Bukan seperti itu pengertiannya,” tegasnya.

Lantas bagaimana jika kedua belah pihak yang berpekara itu tetap tak bisa menemui titik temu? Farman mengatakan, mereka berhak menuntut keadilan dan melapor ke aparat penegak hukum melalui persidangan.
“Hakimlah yang nantinya memutuskan siapa yang bersalah dan tak bersalah,” imbuhnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya