SOLOPOS.COM - Aktor Ferry Irawan menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Senin (27/3/2023). Dalam sidang tersebut Ferry Irawan didakwa Jaksa Penuntut Umum melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya Venna Melinda. ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/nym.

Solopos.com, KEDIRI — Terdakwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Ferry Irawan, dituntut dengan hukuman satu tahun enam bulan atau satu setengah tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (3/5/2023).

Jakwa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Yuni Priyono, mengatakan tuntutan 1,5 tahun penjara itu dikaji dari unsur dakwaan yang terbukti sah dan meyakinkan.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Ini tadi agenda persidangan pembacaan surat tuntutan dari penuntut umum. Bahwa di dalam surat tuntutan itu intinya tim yakin unsur dakwaan yang didakwakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan menurut hukum. Maka penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatannya, satu tahun enam bulan,” tuturnya.

Dia menyampaikan terdapat beberapa hal yang memberatkan di antaranya terdakwa sudah pernah dihukum. Selain itu, akibat perbuatan terdakwa ini, korban yang merupakan istrinya, Venna Melinda, menderita luka fisik dan psikis.

“Yang meringankan bersikap sopan. Dia juga mengikuti persidangan dengan tertib sehingga memperlancar jalannya persidangan,” ucap dia.

Sementara itu, kuasa hukum Ferry Irawan, Epi Fani Rahmat Gunadi, mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa penuntut umum dalam kasus kliennya. Tuntutan itu dinilai berlebihan.

“Dari kami menilai terlalu berlebihan. Kami akan pembelaan di pledoi Selasa pekan depan. Nanti kita tunggu saja,” kata Epi Fani Rahmat Gunadi.

Sidang perkara KDRT dengan terdakwa Ferry Irawan terhadap istrinya, aktris sekaligus politikus Venna Melinda ini akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.

Dalam sidang sebelumnya, terdakwa Ferry Irawan yang didampingi dua penasihat hukumnya yakni Febi Fani Rahmat Gunadi dan Michael Pardede memberikan pembelaan, seperti tabiat buruk Venna Melinda jika mengalami depresi akan melakukan tindakan menyakiti diri sendiri hingga percobaan bunuh diri.

Selain itu, Ferry Irawan juga mengungkapkan tindakan istrinya yang pernah melakukan kekerasan terhadap dirinya sebelum peristiwa yang terjadi saat menginap di hotel Kota Kediri.

Dikatakan, istrinya tersebut pernah menyakiti-nya dengan melakukan pemukulan hingga mengakibatkan mulutnya berdarah.

Disebutkan juga, Ferry Irawan beberapa kali dikurung oleh istrinya di dalam kamar yang dikunci dari luar tanpa diberi makan sampai beberapa jam.

Saat ini, Ferry Irawan masih ditahan di Lapas Kelas II A Kediri hingga proses hukum selesai. Proses sidang di Kediri, sesuai dengan lokus kejadian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya