SOLOPOS.COM - Ilustrasi vonis hakim.(JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, SIDOARJO — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memvonis Bupati Nonaktif Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron selama sembilan tahun penjara pada Selasa (22/8/2023) malam.

Vonis terhadap Abdul Latif Amin Imron itu terkait dengan kasus jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Bangkalan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa penjara selama sembilan tahun dan pidana denda Rp300 juta subsider 4 bulan penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Darwanto, seperti dikutip dari Antara, Rabu (23/8/2023).

Selain hukuman tersebut, Bupati Bangkalan periode 2018-2023 itu juga harus membayar uang pengganti senilai Rp9,7 miliar dalam waktu satu tahun. Jika tidak mampu membayar maka harta bendanya akan disita.

Apabila ternyata tidak memiliki harta untuk dibayarkan, hukumannya akan ditambah tiga tahun. Majelis juga masih menambah hukuman pada terdakwa, yaitu tidak boleh dipilih menjadi pejabat publik selama lima tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih sebagai pejabat publik selama lima tahun sejak selesai menjalankan pidana,” kata Ketua Majelis Hakim, Darwanto.

Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 12 tahun. Hukuman denda juga turun karena tuntutan jaksa KPK berupa denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat Bupati Nonaktif Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Bangkalan dan dugaan penerimaan gratifikasi.

KPK menyebutkan Abdul Latif diduga menerima uang senilai Rp5,3 miliar dan menggunakan uang tersebut untuk meningkatkan elektabilitasnya.

Sumber: Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya