SOLOPOS.COM - Ilustrasi Embung Pilangbango (JIBI/Solopos/Antara)

Kasus Embung Pilangbango akhirnya menyeret Kepala Pelaksana BPBD Kota Madiun dan konsultan perencana proyek ke LP Kelas I Madiun. Adakah tersangka lain?

Madiunpos.com, MADIUN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Madiun, Jawa Timur akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Embung Pilangbango Kota Madiun senilai Rp18,7 miliar. Kuasa hukum tersangka menegaskan ada aktor intelektual di balik kasus proyek bantuan Pemprov Jatim tersebut.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kasi Pidsus, Kejari Madiun, Kusuma Jaya Bulo, Rabu (7/10/2015), mengatakan kedua tersangka kasus Embung Pilangbango tersebut adalah Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Madiun Agus Subianto selaku penanggung jawab satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pengguna anggaran dan konsultan perencana PT Peta Konnas, Maryani. “Keduanya langsung kami lakukan penahanan berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” ujar Kusuma Jaya Bulo kepada wartawan seusai memeriksa tersangka selama enam jam.

Aktor Intelektual
Kedua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Embung Pilangbango tersebut langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Madiun dengan menggunakan mobil tahanan Kejari setempat berpelat nomor B 7739 QK. Pengiriman kedua tersangka ke LP itu mendapat pengawalan ketat aparat Kejaksaan dan Polres Madiun Kota.

Penasihat hukum tersangka Agus Subianto, Wahudi Hendrawan, menyatakan tidak terima atas penahanan kliennya. Pihaknya meyakini ada aktor intelektual di balik kasus proyek bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut. Ia menilai, seharusnya ada lebih dari dua tersangka yang ditahan Kejari dalam kasus tersebut.

“Saya sangat tidak terima, karena ini kejahatan yang berangkai. Saya yakin, karena bukan klien saya saja sebagai pelakunya. Ada aktor intelektual yang harus dibongkar. Harusnya aktor intelektual itu ikut diseret,” kata dia.

Retak dan Ambrol
Proyek Embung Pilangbango yang dikerjakan PT Cahaya Indah Madya Pratama dan PT Jatisono Multi Kontruksi (KSO) senilai lebih dari Rp18 miliar tersebut, kini mangkrak akibat molor dari jadwal pengerjaan. Proyek tersebut baru mencapai 87% dari target 95% pengerjaan hingga batas waktu akhir Desember 2014.

Selain molor dari waktu penyelesaian, di beberapa bagian dinding embung tersebut juga banyak ditemui retakan. Bahkan ada bagian yang ambrol karena diduga menyalahi aturan pembangunan. Kasus proyek tersebut hingga kini masih ditangani kejari setempat.

Sesuai rencana, Embung Pilangbango di Kelurahan Pilangbango, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, dibangun untuk mengantispasi banjir yang rawan terjadi di wilayah setempat saat musim hujan.  Proyek itu dibangun di lahan milik Pemkot Madiun seluas 2,2 hektare dan mestinya memiliki daya tampung sekitar 150.000 meter kubik air. Saat ini pekerjaan proyek sengaja dihentikan sesuai rekomendasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

 

KLIK DI SINI untuk Berita Lain Kasus Embung Pilangbango:
Kejaksaan Bidik Proyek Embung Pemkot Madiun
Mantan Kepala Dinas PU Madiun Diperiksa Kejaksaan
LSM Dorong Kejaksaan Berantas Korupsi Madiun
Kejaksaan Gandeng Inspektorat Audit Korupsi Madiun
Kejari Rahasiakan Nilai Kerugian Kasus Embung Madiun

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya