SOLOPOS.COM - Pencinta kucing dari berbagai daerah di Tanah Air mendatangi Polsek Geger, Kabupaten Madiun, untuk melaporkan pembunuh empat ekor kucing di Madiun dengan racun, Rabu (24/5/2017). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Kasus pembunuhan kucing di Madiun terus diproses hukum, polisi upayakan mediasi.

Madiunpos.com, MADIUN — Masih ingat dengan kasus dugaan pembunuhan empat ekor kucing di Desa Kebonsari, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, Mei 2017 lalu yang dilaporkan kepada aparat berwajib? Saat ini kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan aparat Polsek Geger.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Diberitakan sebelumnya, seorang pengusaha tanaman bonsai bernama Herman Santoso, dilaporkan oleh pemilik kucing, Winarsih, bersama komunitas pencinta kucing Cat Lovers in the World (Clow) ke Polsek Geger karena diduga telah meracuni empat ekor kucing hingga mati.

Istri Herman Santoso, Hanifatur Rofiah, mengatakan kasus yang menimpa suaminya saat ini terus berjalan dan pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan. Suaminya juga sudah beberapa kali dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan mengenai kasus ini.

Hanif menyangkal suaminya telah meracuni empat ekor kucing seperti dituduhkan Winarsih . Selain itu, alat bukti yang diberikan kepada kepolisian juga tidak kuat dan tidak membuktikan Herman lah pelaku pembunuhan kucing itu.

Dia menuturkan salah satu alat bukti yang diberikan ke pihak kepolisian yaitu video berisipercakapan Winarsih dengan suaminya di kebun bonsai miliknya. Dalam video itu tidak memperlihatkan suaminya melakukan pembunuhan empat ekor kucing dengan racun insektisida seperti yang dituduhkan.

Pemilik kucing, Winarsih, juga dianggap tidak melihat sendiri saat suaminya meracuni kucing-kucing tersebut. (baca: Pencinta Kucing Laporkan Kasus Pembunuhan Kucing di Madiun)

“Kalau pernyataan suami saya di video itu. Setelah saya konfirmasi ke suami, itu memang dirinya. tetapi itu bukan pernyataan pengakuan bahwa dirinya yang telah membunuh kucing itu. Pernyataan itu dilontarkan kepada Winarsih karena jengkel terhadap perlakuan Winarsih yang saat itu menunjuk-nunjuk seperti menghakiminya,” terang dia kepada Madiunpos.com di Kota Madiun, Jumat (21/7/2017).

Menurut Hanif, kasus pelaporan itu adalah puncak segala permasalahan antara keluarganya dan Winarsih. “Sudah saya jelaskan ke pihak kepolisian semuanya mengenai latar belakang kasus ini,” ujar dia.

Lebih lanjut, Hanif menuturkan pekerjaan suaminya adalah mengurus bonsai di taman yang ada di dekat rumah Winarni. Setiap beberapa hari sekali, suami dan beberapa pekerja memberikan insektisida untuk membunuh hama dan rumput liar di taman itu.

Dia mengakui ada beberapa kucing yang kerap bermain di taman bonsai miliknya. Tetapi, ia mengaku tidak mengetahui kucing tersebut milik siapa, karena kucing tersebut ras jawa yang sering berkeliaran di jalanan.

“Setiap beberapa hari memang taman itu disemprot sama insektisida karena itu bentuk perawatan kami. Tetapi suami tidak pernah meracuni kucing itu,” ujar dia.

Kapolsek Geger, AKP Sumantri, mengatakan proses penyelidikan kasus dugaan pembunuhan empat ekor kucing ini masih berlangsung. Terlapor yaitu Herman Santoso juga telah beberapa kali diperiksa oleh penyelidik.

Dia menuturkan kasus ini sebisa mungkin diselesaikan melalui jalur mediasi. Hal ini karena pidana yang dijatuhkan cukup ringan. Pasal yang dikenakan yaitu Pasal 406 ayat (2) tentang Penganiayaan terhadap Binatang dengan ancaman hukuman penjara antara empat hingga delapan bulan.

“Besok Senin [24/7/2017], kami akan melakukan mediasi antara pihak pelapor dan terlapor,” kata dia saat ditelepon Madiunpos.com.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya