SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Harian Jogja/Hengky Irawan)

Solopos.com, PAMEKASAN — Kasus anggota Polres Pamekasan menganiaya dua orang pemuda di Jalan Raya Kabupaten Pamekasan berakhir secara kekeluargaan. Kasus penganiayaan tersebut tidak jadi diproses secara pidana.

Kasus penganiayaan anggota polisi kepada dua pemuda asal Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur itu diselesaikan secara restoratif justice.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Restoratif justice sendiri merupakan cara penyelesaian perkara tindak pidana yang dalam mekanisme tata cara peradilan berfokus pada pemindanaan diubah menjadi proses dialog dan mediasi.

“Kasus itu [penganiayaan] sudah diselesaikan dengan restoratif justice,” kata Kabag Humas Polres Pamekasan AKP Nining Dyah kepada Antara melalui telepon, Selasa (25/10/2022).

Baca Juga: Uang Rp35 Juta Milik Warga Madiun Dimakan Rayap, BI Kediri Akan Lakukan Ini

Dalam proses restoratif justice ini melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, dan keluarga korban. Selain itu juga melibatkan pihak terkait lainnya.

Dari mediasi itu, para pihak bersepakat untuk berdamai sehingga kasus pemukulan yang dilakukan oleh anggota Polres Pamekasan berinisial TF itu tidak dilanjutkan ke meja hijau.

Dua pemuda yang menjadi korban penganiayaan anggota polisi itu bernama Moh Sofyan Amir dan Amdullah.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 27 Agustus 2022 di depan salah satu toko swalayan di Jalan Kabupaten Pamekasan. Saat itu korban sedang mengantar makanan kepala keluarganya yang sedang bekerja bangunan di Jalan Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga: Sedih, Uang Rp35 Juta Milik Warga Madiun Rusak Dimakan Rayap

Setelah makanan diberikan, kedua pemuda ini lalu duduk-duduk di kursi depan toko swalayan tersebut.

Pada saat bersamaan, datang dua orang pria mengendarai sepeda motor. Satu orang masuk ke dalam toko swalayan, sedang temannya yang berinisial TF di luar toko.

Secara tiba-tiba, di jalan raya depan toko swalayan itu hampir terjadi kecelakaan lalu lintas. TF terkejut dan berteriak. Mohammad Sofyan Amiril yang berada tidak jauh dari anggota Polres Pamekasan yang berteriak itu menoleh.

Tapi si polisi berinisial TF kemudian menanyakan maksud Sofyan memandangi dirinya. Ia lalu mendekati Sofyan yang duduk bersama Abdullah, dan langsung memukul Sofyan hingga mengalami luka di dahi, pipi kiri dan kedua telinga belakang.

Baca Juga: ASN Bawaslu Pamekasan Jadi Calo Seleksi Panwaslu, Per Orang Ditarik Rp7,5 Juta

Setelah memukul Sofyan, TF pindah memukul Abdullah. Sofyan tidak hanya dipukul, tapi juga disiram air dan kepala ditendang. Setelah itu, anggota Polres Pamekasan ini langsung pergi bersama temannya.

Atas kejadian itu, keluarga korban melaporkan kasus pemukulan tersebut ke Satuan Reskrim Polres Pamekasan.

“Saat ini, pihak keluarga korban sudah mencabut laporan tersebut, setelah terjadi kesepakatan damai antara korban, keluarga korban dengan pelaku,” kata penasihat hukum korban Hepni Sugianto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya