Solopos.com, PONOROGO — Karyawan Toko Top Mode Mlarak di Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa berhasil menggagalkan pencurian pakaian yang dilakukan komplotan maling pada Rabu (26/1/2022).
Informasi yang dihimpun Solopos.com, jaringan berita Solopos.com, menyebutkan bahwa seorang pria, Puji S., 47, berhasil dibekuk saat hendak menggondol pakaian di Toko Top Mode Mlarak.
Puji tercatat warga Kelurahan Mentikan, Kecamatan Prajurit Kulon, Kabupaten Mojokerto, Jatim. Kapolsek Mlarak, Iptu Rosyid Efendi, mengatakan aksi pencurian itu terjadi pada Rabu pukul 15.30 WIB.
Baca Juga : Bobol Konter Dua Kali, Pasutri di Ponorogo Curi Puluhan Tabung Gas Elpiji
Baca Juga : Bobol Konter Dua Kali, Pasutri di Ponorogo Curi Puluhan Tabung Gas Elpiji
Saat itu, karyawan toko memantau CCTV dan melihat tersangka sedang membawa banyak pakaian ke kamar ganti. Karyawan toko pun mengawasi gerak-gerik tersangka melalui kamera pengintai.
“Saat tersangka keluar dari kamar ganti terlihat memakai pakaian dobel dan [tubunya] kelihatan besar,” jelas dia, Kamis (27/1/2022).
Baca Juga : Rusak Gembok, Pasutri di Ponorogo Mencuri di Toko Dua Kali
Di sisi lain, karyawan toko sudah menunggu pelaku di dekat kamar ganti. Saat keluar dari kamar ganti, lanjut kapolsek, beberapa karyawan menanyai pelaku.
Karyawan Toko Mode Mlarak melaporkan peristiwa itu ke Polres Mlarak. Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan aksi pencurian bersama tiga orang temannya.
Dalam aksi pencurian itu, pelaku hendak mengambil pakaian total senilai Rp2,6 juta. Empat orang dalam aksi pencurian itu mempunyai peran masing-masing.
Baca Juga : Bobol Mobil Parkir di Ponorogo, Kaki 2 Pria Sumsel Ini Dibolong Polisi
Ada yang mengawasi dan ada yang bertugas mengecoh karyawan toko. “Teman-teman tersangka berhasil melarikan diri menggunakan Honda Brio berwarna merah. Pelat nomor kendaraan mobil itu tidak diketahui,” katanya.
Rosyid menegaskan polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya. Ia menyebut bahwa polisi sudah mengantongi identitas pelaku yang kabur.