SOLOPOS.COM - Karyawan tertua di sebuah hotel di Kota Madiun, Hari Purnomo, 76. (JIBI/Solopos/Aries Susanto)

Karyawan tertua adalah sebuah kenyataan lantaran ia memang satu-satunya pegawai yang saat ini masih bertahan di usianya 76 tahun.

Madiunpos.com, KOTA MADIUN – Anda tak perlu kaget jika bertemu kakek ini. Pria renta asal Bantengan, Desa Sidorejo, Kecamatan Wungu, Madiun ini adalah satu-satunya karyawan tertua di salah satu hotel ternama di Kota Madiun

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Teman-teman saya sudah enggak ada semua. Saya tertua di sini,” ujar kakek kelahiran 1939 silam ini saat berbicang dengan Madiunpos.com, di sela-sela aktivitasnya, Kamis (12/2/2015).

Hari Purnomo, demikian nama lengkap kakek enam anak ini. Setiap pagi hingga sore, ia bekerja membersihkan rumput, kamar, dan menata taman di hotel. Atas jerih payahnya itu, ia menerima gaji bulanan Rp1,2 juta.

“Selain itu juga dapat uang makan Rp5.000/ hari. Lumayan, bisa buat uang saku cucu,” sambungnya.

Hari Purnomo menjadi pegawai hotel sejak masih muda. Ia memang tak ingat persis tanggalnya. Namun, ketika peristiwa penumpasan PKI 1965 pecah, saat itulah ia menjadi tukang kebun hotel di Kota Madiun itu.

“Saat itu, hotel masih berupa usaha kolam pemandian.  Dan saya sudah bekerja di sini,” paparnya.

Di usianya yang renta itu, Hari masih bisa melakukan aktivitas bekerja. Bedanya, sekarang ia tak lagi cekatan seperti masih muda dulu.”Sekarang, kaki-kaki sering terasa sakit,” ujarnya sambil menunjukkan lutut kiri dan kanannya.

Ketika ditanya adakah keinginan Hari untuk mengambil pensiun? Sambil tersenyum, kakek bercucu belasan orang ini hanya menggelengkan kepala. “Selama masih bisa berjalan, saya tetap ingin bekerja di sini. Kalau enggak kerja, saya enggak bisa ngasih uang cucu,” tuturnya.

Seperti diketahui, Pasal 14 (1) UU No 3/ 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja menyebutkan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) dibayarkan kepada tenaga yang telah mencapai usia 55 tahun.

Ketentuan tersebut merupakan saat timbulnya hak atas JHT yang dapat dianalogikan sebagai saat mencapai batas usia pensiun.

Sama halnya dengan UU No. 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun yang menyebutkan bahwa hak atas manfaat pensiun dengan catatan batas usia pensiun normal adalah 55 tahun dan batas usia pensiun wajib maksimum 60 tahun, yg dapat dianalogikan sebagai batas usia pensiun bagi pekerja.

Sayang,  Hari tak berminat sama sekali untuk pensiun. Ia masih ingin bekerja meski tenaganya telah rapuh termakan usia.

KLIK dan LIKE di sini untuk update informasi Madiun Raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya