Jatim
Jumat, 16 Juni 2017 - 13:05 WIB

Kartu Kepesertaan Mati Tetap Bisa Berobat dengan BPJS Kesehatan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelayanan di kantor BPJS Kesehatan. (JIBI/Solopos/Antara)

BPJS Kesehatan memastikan pemudik mendapat pelayanan sebagaimana mestinya.

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG – Pemudik yang kartu kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan-nya mati karena terlambat membayar premi tetap akan dilayani di fasilitas kesehatan yang bekerja sama, namun setelah membayar tunggakan berikut denda pembayaran.

Advertisement

“Kami telah mengantisipasi kendala-kendala yang mungkin dihadapi pemudik untuk tetap bisanya mendapat pelayanan kesehatan di jaringan faskes yang telah bekerjasama dengan BPJS,” kata Kepala Unit Manajemen Pelayanan Kartu Rujukan BPJS Kesehatan cabang Tulungagung Indri Lestari di Tulungagung, Kamis (15/6/2017).

Beberapa kemungkinan kendala yang dihadapi pemudik peserta Kaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) itu antara lain kartu kepesertaan yang mati karena telat bayar.

Advertisement

Beberapa kemungkinan kendala yang dihadapi pemudik peserta Kaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) itu antara lain kartu kepesertaan yang mati karena telat bayar.

Indri mengatakan untuk pemudik yang baru mengetahui kartu kepesertaannya dalam kondisi nonaktif karena terlambat bayar, manfaat JKN-KIS yang bersangkutan hanya bisa digunakan setelah tunggakan premi berikut denda lunas terbayar.

Caranya, kata Indri, peserta JKN-KIS bersangkutan atau keluarga yang mewakili, melaporkan status kartu ke hotline atau care center BPJS Kesehatan di 1500400.

Advertisement

Selama prosedur aktivasi ulang dilakukan dan denda pelayanan dibayar, dengan jangka waktu maksimal 60 menit setelah pelaporan diterima care center dan hotline BPJS daerah, kartu JKN pemudik sakit/kecelakaan bisa digunakan sebagaimana mestinya.

“Semua pernyataan kesanggupan pembayaran denda pelayanan di care center ini akan direkam sebagai bukti jika dibutuhkan di belakang hari. Kami ingin memastikan komitmen kemudahan pelayanan bagi masyarakat pengguna manfaat JKN-KIS sudah berjalan dengan baik, dan tidak ada niatan untuk mempersulit,” ujarnya.

Demikian pula apabila kartu JKN-KIS pemudik ketinggalan di rumah atau tidak terbawa saat yang bersangkutan berniat berobat di jaringan faskes BPJS Kesehatan dimanapun di seluruh Indonesia selama masa arus mudik/balik, mulai 19 Juni hingga 2 Juli 2017.

Advertisement

Bagi peserta BPJS Kesehatan yang tidak membawa kartu itu masih bisa dilayani rawat inap di faskes tingkat I seperti di instalasi rawat darurat RSUD dr Iskak ataupun RS/klinik lain yang bekerja sama, dengan ketentuan pasien sudah harus menyerahkan kartu JKN-KIS tersebut maksimal tiga hari setelah masuk rumah sakit dan menjalani layanan rawat inap medis.

“BPJS Kesehatan telah berkoordinasi dengan seluruh jaringan faskes tingkat I yang telah bekerjasama untuk memberikan layanan kesehatan khusus bagi pemudik selama fase mudik/balik Lebaran, terhitung mulai 19 Juni ini tanpa harus disertai surat rujukan dari Faskes tingkat II,” katanya.

Dalam konferensi pers yang digelar di Barata Convention Center itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tulungagung Santun Harianja menyosialisasikan program layanan BPJS Kesehatan jelang Lebaran 1438 H.

Advertisement

Dengan slogan “Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan”, Santhu menegaskan bahwa seluruh peserta JKN-KIS mendapat fasilitas ekstra selama libur mudik/balik Lebaran, yakni bisa berobat ke faskes di luar wilayah ia terdaftar tanpa harus melapor ke kantor cabang BPJS Kesehatan setempat.

“Untuk prosedurnya , peserta JKN-KIS dalam kondisi darurat maupun no darurat dapat langsung berobat ke IGD rumah sakit terdekat, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa harus membawa rujukan. Cukup membawa kartu kepesertaan JKN-KIS,” ujarnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif