SOLOPOS.COM - Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin. (Abdul Jalil/Solopos.com)

Solopos.com, SURABAYA — Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun, Andi Irfan Syafruddin, dicopot dari jabatannya karena terbukti positif mengonsumsi narkoba. DPD Gerakan Nasional Antinarkotika (Granat) Jawa Timur mendesak kasus tersebut diusut tuntas.

“Kasus tersebut harus benar-benar diusut. Kami bahkan berkomitmen mengawal penegakan hukumnya,” kata Ketua DPD Granat Jatim, Arie Soeripan, Minggu (11/6/2023).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Dia mendesak aparat hukum harus menelusuri asal-muasal barang haram yang dikonsumsi Andi Irfan, sehingga kasus ini benar-benar terbongkar sampai ke akar-akarnya.

Dilansir dari Antara, Granat Jatim juga mengingatkan agar pengusutan kasus ini tidak jalan di tempat, bahkan menghilang, kendati Andi Irfan sudah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.

“Jangan sampai kasus ini menghilang meski yang bersangkutan telah dipindahtugaskan. Sekali lagi, kami akan kawal kasus ini,” ucap aktivis perempuan Jatim tersebut.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati mencopot Kajari Kabupaten Madiun Andi Irfan Syafruddin karena positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.

“Kami informasikan Pelaksana Tugas Kajari Kabupaten Madiun saat ini ditempati Reopan Saragih, yang juga Koordinator Bidang Pidana Khusus Kejati Jatim,” katanya melalui keterangan tertulis di Surabaya, Jumat (9/6/2023).

Kajati mengungkapkan awal mula Andi Irfan Syafruddin diketahui positif narkoba berawal dari kunjungan kerja anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Kantor Kejati Jatim di Surabaya, pada 12 Mei 2023.

“Momen itu saya manfaatkan untuk dilakukan tes urine dan pengambilan sampel rambut karena semua kajari dari 38 kota/kabupaten hadir di Kantor Kejati Jatim,” tutur dia.

Secara diam-diam, ketika itu Mia mengutus anggota Kejati Jatim yang bisa dipercaya untuk menghubungi Kepolisian Daerah Jatim yang membidangi tes urine.

Hasil tes urine dan pengecekan sampel rambut dari Polda Jatim keluar pada 16 Mei 2023. Salah satu hasilnya terdapat seorang atas nama Andi Irfan Syafruddin positif narkoba jenis sabu-sabu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya