SOLOPOS.COM - Ilustrasi pemandu lagu karaoke (JIBI/Semarangpos.com/Dok)

Satpol PP menyegel Yess Karaoke di Tulungagung.

Madiunpos.com, TULUNGAGUNG – Aparat Satpol PP Kabupaten Tulungagung menyegel kafe Yess Karaoke untuk memaksa usaha jasa hiburan malam itu tidak beroperasi. Penyegelan diberlakukan hingga proses hukum atas dugaan sediaan layanan tari telanjang dan prostitusi di kafe itu tuntas diusut kepolisian.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Kami tutup dulu sesuai instruksi Pak Bupati selaku kepala daerah,” kata Kasi Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Tulungagung Hariyanto di Tulungagung, Rabu (24/5/2017).

Dia menegaskan tidak berkompromi ataupun membuka ruang negosiasi atas kebijakan tersebut. Hariyanto mengatakan selaku institusi penegak perda Satpol PP berkewajiban dan berkewenangan menegakkan aturan serta garis kebijakan pemda.

Tindakan penyegelan dilakukan Satpol PP Tulungagung pada Selasa (23/5/2017) sore sekitar pukul 17.00 WIB dengan menutup dan merantai pintu utama menuju kafe Yess Karaoke. Beberapa jam sebelumnya, petugas dari Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Tulungagung menyerahkan surat pencabutan tanda daftar usaha pariwisata (TDUP) Yess Karaoke.

Pada sore hingga malam harinya petugas satpol PP didukung satu unit mobil pemadam kebakaran juga bersiaga setelah sejumlah preman dikabarkan berniat membuka paksa segel kafe Yess Karaoke.

“Saat mau disegel juga sempat ada penolakan dari pihak pemilik kafe Yess bernama Sinarto. Dia sebut kontak langsung dengan perwira di Polda Jatim,” kata anggota Satpol PP lain.

Saat dihubungkan dengan pejabat di Polda Jatim itu, Hariyanto mengatakan sempat menerima telepon tersebut dan berbicara selama kurang-lebih dua menit. Kesempatan itu digunakan Hariyanto dengan menjelaskan izin Yess tidak sesuai peruntukannya.

Harianto juga mengatakan, urusan Satpol PP berbeda dengan sangkaan polisi. “Kami harus menjalankan tugas dari Pak Bupati lewat Perizinan,” ujarnya kepada perwira Polda Jatim tersebut di akhir pembicaraan.

Hariyanto bersikukuh membekukan perizinan Yess Karaoke. Jika ada protes, Hariyanto mempersilakan datang ke Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS) Tulungagung selaku pemberi izin.

Sementara, Sinarto berharap pembekuan ditangguhkan karena saat itu banyak tamu yang kebetulan tengah berkaraoke di ruangan.

Namun, harapan ini tidak diterima oleh Satpol PP. Satpol PP memang tidak jadi melakukan penyegelan, namun penegak Perda ini menegaskan pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Yess Karaoke.

Satpol PP juga mengusir semua tamu yang tengah ada di dalam ruangan. Pencabutan TDUP ini berlaku sampai waktu yang tidak ditentukan.

Dengan pencacutan TDUP, Yess Karaoke tidak boleh beraktivitas. Satpol PP juga melakukan penjagaan di pinggir jalan Soekarno-Hatta, tempat di gerbang masuk Yess Karaoke.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya