SOLOPOS.COM - Kawasan permukiman di wilayah Kota Madiun. (Abdul Jalil/Solopos.com)

Solopos.com, MADIUN — Ada kabar gembira bagi masyarakat Kota Madiun, Jawa Timur. Pemkot Madiun melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar program penghapusan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Kepala Bapenda Kota Madiun, Jariyanto, mengatakan program penghapusan denda adiminstrasi PBB akan dilaksanakan mulai 1 Juni hingga 31 Juli 2023. Program ini digelar dalam rangka menyambut Hari Jadi ke-105 Kota Madiun.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Bagi masyarakat yang memiliki tunggakan PBB dan membayar selama masa program itu, otomatis dendanya akan terhapus. Saya imbau masyarakat bisa memanfaatkan program ini,” Jumat (26/5/2023).

Jariyanto menuturkan penghapusan denda administrasi ini berlaku bagi wajib pajak yang menunggak pembayaran PBB sejak 2002 hingga 2022. Untuk besaran denda PBB bagi penunggak pajak adalah 2 persen per bulan.

Dia menuturkan angka ini akan terus terakumulasi hingga dua tahun jika pajak belum juga dibayarkan. Sehingga total persentase maksimal denda yang harus dibayarkan mencapai 48%.

“Denda ini akan terhapus jika wajib pejak yang memiliki tunggakan membayar pada masa program penghapusan denda adiminstrasi PBB,” jelas dia.

Dia menuturkan piutang pajak yang belum dibayarkan wajib pajak kepada Bapenda mencapai Rp10,4 miliar. Pada Mei 2023, total pajak yang telah dibayarkan baru Rp660 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya