Solopos.com, MADIUN — Kabar gembira bagi pedagang kaki lima yang berjualan di wilayah Kota Madiun. Pemerintah Kota Madiun akan menghapus retribusi bagi pelaku usaha kecil yang berjualan di tepi jalan atau PKL.
Kebijakan penghapusan retribusi bagi PKL ini dilakukan setelah banyaknya investor yang menanamkan modalnya di Kota Madiun. Yang terbaru yaitu gerai makanan siap saji McDonald’s di Jl. Panglima Sudirman.
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
Baca Juga:
Rancangan Smart City Rampung, Pemkot Madiun Siap Maju Ke Pusat
Petani Madiun Diajari Membuat Pupuk Dari Jerami, Begini Caranya
Wali Kota Madiun, Maidi, mengatakan kebijakan baru ini masih digodok dan segera direalisasikan. Nantinya hanya pelaku usaha besar saja yang dikenai retribusi.
“Yang dikenai retribusi yang besar-besar saja. Yang kecil dibebaskan,” kata Maidi, Kamis (3/10/2019).
Menurutnya, kebijakan ini sebagai langkah pemkot mendukung pelaku usaha kecil. Dengan ditiadakannya retribusi ini diharapkan perputaran uang pelaku usaha kecil bisa semakin membaik.
Penghapusan retribusi PKL ini juga berdasar realitas adanya pemasukan dari retribusi dan pengeluaran untuk membayar petugas penarik retribusi yang tidak seimbang. Artinya selama ini pemkot membayar gaji pegawai yang bertugas menarik retribusi lebih besar dibandingkan hasil retribusi yang didapat.
“Untuk itu, lebih baik didrop. Lalu SDM ini untuk bidang yang lain. Kami herharap program ini bisa berjalan dengan lancar,” terang Maidi.
Meski akan berpotensi kehilangan retribusi dari PKL ini, Maidi yakin pendapatan asli daerah (PAD) yang didapat dari pajak pengusaha maupun investor besar bisa menutup target yang telah ditentukan.