SOLOPOS.COM - Petugas Polsek Geneng dan Tim Inafis Polres Ngawi mengevakuasi korban tewas akibat mobil tertabrak KA Sancaka di Desa Keras Wetan, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur, Jumat (23/12/2022). (ANTARA/Louis Rika)

Solopos.com, SURABAYA — Polda Jawa Timur masih mendalami peristiwa kecelakaan Kereta Api Sancaka yang menabrak mobil di perlintasan kereta api berpalang di Jalan Raya Ngawi-Maospati KM 14-15, Desa Keras, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi, Jumat (23/12/2022). Dalam peristiwa itu, tiga orang meninggal dunia.

Polisi saat ini masih mendalami kasus kecelakaan kereta api tersebut. Dalam penyelidikan, diduga petugas palang pintu perlintasan kereta api lalai.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Toni Hermanto, mengatakan tim penyidik dari Polda Jatim kini telah memeriksa 15 saksi. Beberapa saksi yang diperiksa yakni saksi korban, saksi yang ada di lokasi kejadian, pihak PT KAI, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) dari Kementerian Perhubungan.

“Kita akan evaluasi siapa yang akan bertanggung jawab dengan pidana Pasal 359 karena kelalaian sehingga tiga orang meninggal dunia,” kata Toni, Selasa (27/12/2022).

Berdasarkan keterangan dari PT KAI dan KNKT, kata Toni, untuk penjaga palang pintu perlintasan kereta api seharusnya tidak ada kata lalai dalam menjaga palang pintu perlintasan kereta api.

Baca Juga: Kronologi Kereta Sancaka Tabrak Mobil di Geneng Ngawi, 3 Orang Meninggal

Di setiap akan datangnya kereta api, dari pihak Pemimpin Perjalanan Kereta Api (PPKA) selalu memberi informasi kepada penjaga palang pintu perlintasan kereta api. Bahwa kereta api akan segera melewati perlintasan tersebut baik melalui telepon atau genta.

Namun, saat alat bantu tersebut rusak atau tidak berfungsi dan mengalami gangguang, maka penjaga palang pintu perlintasan kereta api harus melakukan tindakan, yakni melapor ke stasiun.

Namun, dalam kasus kecelakaan di Ngawi ini sesuai keterangan fakta saksi ternyata fungsi telepon dan genta baik.

“Karena fungsi telepon dan genta baik, sesuai keterangan fakta saksi. Ini diduga adanya kelalaian penjaga palang pintu perlintasan sehingga palang pintu terlambat menutup dan mengakibatkan Kereta Api Sancaka melaju kencang menabrak kendaraan [di Ngawi],” kata dia yang dilansir dari polri.go.id.

Baca Juga: Marah saat Dibangunkan untuk Salat Tahajud, Pria di Kediri Bacok Ayah Kandung

Irjen Toni menyampaikan pemeriksana sementara menunjukkan kereta api tidak bermasalah. Sehingga ada dugaan terjadi kesalahan pada sumber daya manusia yakni masinis atau asisten masinis.

Namuan, kata dia, penyelidikan sementara laporan dari Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi mengarah ada dugaan saat itu adanya kelalaian petugas.

“Laporan yang saya terima dugaan sementara penjaga pintu palang kereta api lalai karena ketiduran sehingga terlambat membunyikan genta dan tidak menerima telepon dari PPKA,” jelas Toni.

Kapolda menambahkan kecelakaan menonjol di perlintasan kereta api harus diusut tuntas supaya tidak berulang. Apalagi dalam kecelakaan ini mengakibatkan nyawa tuga orang meninggal dunia.

Baca Juga: Pastikan Keselamatan Penumpang, Masinis & Kru KA di Madiun Jalani Tes Narkoba

“Yang bersangkutan sudah dites urine hasilnya negatif, ketiduran sepertinya karena mungkin kelelahan bekerja,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya