SOLOPOS.COM - Suasana di dalam kereta api yang beroperasi selama masa PPKM Level 4, Kamis (12/8/2021). (Istimewa)

Solopos.com, MADIUN — Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus 2021. Dengan aturan yang diperpanjang itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daops VII Madiun kembali melakukan penyesuaian perjalanan KA jarak jauh dan lokal.

Manager Humas PT KAI Daops VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan selama PPKM Level 4 ada beberapa KA yang dioperasikan. KA jarak jauh yang beroperasi yakni KA Argowilis relasi Surabaya Gubeng-Bandung PP, KA Gajayana relasi Malang-Gambir PP, dan KA Turangga relasi Surabaya Gubeng-Bandung PP. Kemudian KA Jayakarta relasi Surabaya Gubneg-Pasarsenen PP, KA Kahuripan relasi Blitar-Kiaracondong PP, KA Sri Tanjung relasi Ketapang-Lempuyangan PP, dan KA Bima relasi Surabaya Gubeng-Gambir PP.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

“Kami kembali membatalkan perjalanan KA lokal di masa perpanjangan PPKM ini. Hal ini ditujukan untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat melalui pengurangan perjalanan kereta api di berbagai wilayah,” kata Ixfan, Kamis (12/8/2021).

Beberpa KA lokal di wilayah Daops VII yang dibatalkan jadwal perjalanannya adalah KA Dhoho relasi Surabaya Kota-Kertosono-Blitar PP, KA Penataran relasi Blitar-Malang-Surbaaya Kota PP, KA Ekonomi Lokal Kertosono relasi Surabaya Kota-Kertosono PP.

Mengenai syarat perjalanan naik KA jarak jauh, kata Ixfan, masih sama seperti sebelumnya. Aturan ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 58 tahun 2021.

Syarat Masih Sama

Syarat penumpang KA yaitu menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama dan bagi penumpang yang tidak/belum divaksinasi dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.

Penumpang juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Bagi penumpang usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan vaksin dan penumpang usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen. Sedangkan penumpang usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

Ixfan memastikan petugas akan melakukan pemeriksaan secara ketat persyaratan yang harus dipenuhi penumpang. Jika kedapatan tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya