Solopos.com, PONOROGO — Seorang petani di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, ditangkap polisi karena menjual pupuk bersubsidi kepada petani yang tidak masuk dalam daftar penerima. Petani berinisial BP itu mengambil keuntungan senilai Rp25.000 per karungnya.
Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, mengatakan tersangka yang merupakan warga Kecamatan Balong, Ponorogo, itu berinisiatif menjual pupuk bersubsidi setelah dicurhati temannya yang mengeluhkan kelangkaan pupuk.
“Kami menangkap saat dia sedang bertransaksi di rumahnya,” kata dia, Jumat (26/8/2022).
Saat itu, pria berusia 34 tahun itu sedang melayani pembeli pupuk pada tanggal 20 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Total ada 119 karung pupuk Urea dan 25 karung pupuk Ponska yang diamankan polisi dari rumah tersangka.
Saat itu, pria berusia 34 tahun itu sedang melayani pembeli pupuk pada tanggal 20 Agustus 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Total ada 119 karung pupuk Urea dan 25 karung pupuk Ponska yang diamankan polisi dari rumah tersangka.
Baca Juga: Kehilangan Pekerjaan saat Pandemi, Sopir Truk Beralih Jadi Pengedar Narkoba
Selain mengamankan ratusan kilogram pupuk bersubsidi itu, polisi juga menyita uang tunai senilai Rp575.000 hasil dari penjualan pupuk tersebut. Nikolas mengatakan BP menjual pupuk bersubsidi kepada petami yang tidak seharusnya menerima.
Sebelum penangkapan, ada informasi dugaan peredaran pupuk bersubsidi ilegal di wilayah hukum Ponorogo dalam jumlah besar.
Kepada penyidik, tersangka mengaku mendapatkan pupuk bersubsidi itu dari Jawa Barat. Pupuk itu dikirim ke Ponorogo menggunakan ekspedisi truk.
Baca Juga: Nahas! Bocah 11 Tahun di Ponorogo Meninggal Tenggelam saat Bermain di Dam Bolu
Nikolas mengatakan BP membeli pupuk dengan harga Rp200.000 per karungnya. Kemudian, dia menjual pupuk itu ke petani seharga Rp225.000. Dia meraup untung sebesar Rp25.000 untuk setiap karung yang terjual.
“Total dari dua kali transaksi yang sudah dilakukan, tersangka meraup untung sampai Rp3,6 juta,” ujar mantan Kasatreskrim Polres Nganjuk itu.
Tindak pidana penjualan pupuk bersubsidi yang tidak sesuai izin dan diperjual belikan kepada orang yang tidak sesuai dengan ketentuan, dengan acaman penjara paling lama 2 (dua) tahun.