Jatim
Jumat, 8 Februari 2019 - 16:05 WIB

Jual Motor Curian di Medsos, Pemuda Madiun Dibekuk Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, MADIUN — Seorang pemuda pengangguran dibekuk aparat Polsek Jiwan karena diduga mencuri sepeda motor yang diparkir di teras rumah warga Desa Kincang Wetan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun. Pemuda berusia 22 tahun itu ditangkap saat melarikan diri di Bandung, Jawa Barat.

Kanit Reskrim Polsek Jiwan, Iptu Gunawan, mengatakan penangkapan tersangka berinisial RAH bermula dari laporan pemilik sepeda motor berinisal MS. Setelah ada laporan tersebut, polisi mengecek sejumlah forum jual beli di media sosial.

Advertisement

Polisi kemudian menemukan sepeda motor milik korban yaitu Jialing berpelat nomor AE 5558 A di salah satu forum jual beli di media sosial. Polisi kemudian melacak nomor telepon yang tertera di unggahan jual beli itu.

“Setelah dilacak ternyata posisi RAH berada di Bandung, Jawa Barat. Polisi langsung berangkat ke Bandung untuk melakukan pengejaran,” kata dia kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Kamis (7/2/2019).

Tersangka yang masih bujangan itu selanjutnya ditangkap saat berada di terminal di Bandung. Selanjutnya, tersangka dibawa kembali ke Madiun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Advertisement

Kepada polisi, tersangka mengaku nekat mencuri untuk memenuhi kebutuhan hidup dan modal untuk mencari kerja. “Tersangka ditangkap saat melarikan diri ke Bandung. Katanya di Bandung ia mau mencari kerja,” ujar Gunawan.

Gunawan menuturkan tersangka mencuri sepeda motor itu pada tanggal 25 Desember 2018 sekitar pukul 05.00 WIB. Saat itu, RAH melihat sepeda motor Jialing yang terparkir di teras rumah di Desa Kincang Wetan.

Selanjutnya timbul niatan jahat dan kemudian sepeda motor itu dibawa lari. Beberapa hari kemudian yaitu tanggal 27 Desember 2018, tersangka berhasil ditangkap di Bandung.

Advertisement

Sepeda motor hasil curiannya itu telah dijual dengan harga Rp2,5 juta kepada seseorang yang saat ini masih menjadi saksi dalam kasus pencurian itu.

“Tersangka akan dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” jelas dia.

Sebelum mencuri sepeda motor itu, tersangka yang merupakan warga Desa Kinandang, Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, mengaku juga pernah mencuri sejumlah hewan ternak.

Silakan KLIK dan LIKE untuk lebih banyak berita Madiun Raya

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif