Jatim
Jumat, 10 November 2023 - 18:12 WIB

Jual Konten Pornografi di Media Sosial, Remaja Asal Pasuruan Dibekuk Polisi

Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, saat menyampaikan keterangan terkait kasus penjualan konten asusila di media sosial, Jumat (10/11/2023). (Istimewa/Polda Jatim)

Solopos.com, SURABAYA — Seorang remaja berusia 18 tahun asal Prigen, Kabupaten Pasuruan, dibekuk aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur. Remaja berinisial FNJ itu ditangkap polisi karena menjual konten asusila yang melibatkan anak di bawah umur.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, mengatakan pengungkapan kasus penjualan konten berupa video dan foto asusila itu merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Subdit Siber V Ditreskrimsus Polda Jatim.

Advertisement

“Ini merupakan hasil patroli siber yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Jatim, sehingga LP model A,” kata dia saat konferensi pers di Mapolda, Jumat (10/11/2023).

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Henri Novere Santoso, mengatakan tersangka FNJ ditangkap petugas pada Rabu (8/10/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah ditangkap, pihaknya kemudian menggeledah rumah dan tempat kerja tersangka.

Advertisement

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Henri Novere Santoso, mengatakan tersangka FNJ ditangkap petugas pada Rabu (8/10/2023) sekitar pukul 19.00 WIB. Setelah ditangkap, pihaknya kemudian menggeledah rumah dan tempat kerja tersangka.

“Dari penggeledahan itu kami mendapatkan tiga unit HP yang digunakan untuk melakukan kejahatannya,” kata dia yang dikutip dari humas.polri.go.id.

Henri menyampaikan ketiga handphone milik tersangka itu kemudian diperiksa di laboratorium. Hasilnya, ketiga ponsel itu memuat bukti-bukti kuat bahwa tersangka telah melakukan tindakan mengunggah konten asusila yang melibatkan anak di bawah umur.

Advertisement

Konten asusila itu dijual dengan harga bervariasi, mulai dari Rp25.000 hingga Rp250.000.

Henri menjelaskan tersangka menghubungi korban-korban tersebut kemudian meminta untuk memajang akunnya supaya meningkatkan popularitas dan engagement.

Petugas kepolisian menemukan ada sekitar 39 folder yang masing-masing berisi foto maupun video konten asusila.

Advertisement

“Hasil dari pemeriksaan terhadap Ahli Sosiologi dan maupun ITE, semuanya pendapat, bahwa ini terbukti melakukan tindakan melanggar UU ITE,” ujar dia.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif