Jatim
Kamis, 17 November 2022 - 17:32 WIB

Jual Dawet Campur Karbit, Pria di Jember Dibekuk Polisi

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasat Reskrim Polres Jember Dika Hardiyan Wiratama dalam konferensi pers di Mapolres Jember, Rabu petang (16/11/2022) (ANTARA/HO-Polres Jember)

Solopos.com, JEMBER — Seorang penjual dawet ditangkap aparat kepolisian karena menjual dawet tersebut dicampur dengan kalsium karbida atau karbit. Dawet yang dicampur dengan zat berbahaya itu dijual pelaku di Desa Darungan, Kabupaten Jember, Jawa Timur.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hardiyan Wiratama, mengatakan penjual dawet yang mencampur barang dagangannya dengan karbit itu berinisial HL, 30. Penangkapan penjual dawet ini berdasarkan laporan dari masyarakat.

Advertisement

Dari hasil pemeriksaan polisi, HL membuat sendiri nata de coco dan dawet jumble yang dicampur dengan bahan berbahaya kalsium karbida, kemudian dikemas dan dijual kepada pedagang di sejumlah lapak pada beberapa pasar tradisional.

“Kalsium karbida biasanya digunakan untuk bahan pengelasan sehingga sangat berbahaya bagi kesehatan ketika dikonsumsi oleh masyarakat,” tuturnya, Rabu (16/11/2022).

Ia menjelaskan HL menggunakan campuran karbit dalam adonan dawetnya supaya kental dan keras. Selanjutnya adonan dawet tersebut dipasarkan ke sejumlah pasar tradisional, yakni Pasar Tanggul, Bangsalsari, Rambipuji, Balung, Jatiroto, dan Tanjung.

Advertisement

Baca Juga: Jadi Pusat Kuliner, Wali Kota Madiun Minta Pelaku UMKM Tingkatkan Kualitas

“Beberapa barang bukti yang kami sita, di antaranya satu bungkus dawet jumble, lima bungkus karbit, dua bungkus benzoat, tepung tapioka, dan satu buah timbangan,” kata Dika.

Tersangka HL dalam keterangannya kepada penyidik mengaku sudah menjalankan bisnis tersebut sejak tiga tahun terakhir dan produknya dijual kepada pedagang di sejumlah pasar tradisional.

Advertisement

Kemasan dawet yang dicampuri karbit tersebut dijual dengan harga cukup terjangkau, yakni berkisar Rp1.500 hingga Rp50.000 kepada sejumlah pedagang yang memasarkan dagangannya di pasar tradisional.

Baca Juga: Tahanan Kasus Narkoba Ditemukan Gantung Diri Pakai Sarung di Mapolres Sampang

Atas perbuatannya, tersangka HL dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp2 miliar.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif