Jatim
Minggu, 26 Mei 2019 - 17:05 WIB

Jual Bahan Petasan, 2 Pelajar di Ponorogo Digelandang Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, PONOROGO — Aparat Polres Ponorogo menangkap dua pelajar yang diduga menjual bahan petasan. Bahan untuk membuat petasan itu dijual melalui grup Whatsapp.

Dua peajar yang ditangkap itu masing-masing berinisial FSH, 16, siswa kelas VIII SMP, dan NNP, 18, siswa SMA. Kasubbag Humas Polres Ponorogo, Iptu Edy Sucipto, mengatakan dua pelajar itu ditangkap di dua tempat berbeda.

Advertisement

Namun, keduanya sama-sama tertangkap tangan menjual bahan untuk petasan. Edy mengatakan FSH ditangkap di Jalan Raya Ponorogo-Solo atau di timur SPBU Karangwaluh, Desa Karangwaluh, Kecamatan Sampung, Kamis (23/5/2019) malam.

Sebelum ditangkap, FSH sempat menawarkan serbuk bahan pembuat petasan di salah satu grup WA. “Di grup WA itu, pelaku promosi dengan kata-kata ‘sing butuh obat japri’. Setelah promosi itu, petugas kepolisian yang sebelumnya ada di grup itu menghubungi pelaku dan menyamar sebagai pembeli,” kata dia, Minggu (26/5/2019).

Pelaku menjual bubuk petasan itu dengan harga Rp320.000/kg dan sumbu petasan dihargai Rp75.000 per 50 helai. Setelah terjadi kesepakatan antara pelaku dan petugas, mereka janjian bertemu di timur SPBU Karangwaluh.

Advertisement

Saat bertemu, petugas kemudian menangkap pelaku beserta barang bukti berupa serbuk bahan petasan dan sumbu petasan. Dari pengakuannya, pelaku mendapatkan bahan petasan itu dari temannya yang merupakan warga Desa Tatung, Kecamatan Balong.

“Dari temannya itu, pelaku membeli bubuk petasan seharga Rp250.000/kg dan Rp55.000 untuk 50 helai sumbu petasan,” ujarnya.

Iptu Edy menuturkan pelaku lainnya, NNP, ditangkap di depan kantor KUD Mlarak, Desa Mlarak, Kecamatan Mlarak, Jumat (24/5/2019). Penangkapan NNP ini berdasarkan informasi dari masyarakat terkait penjualan bahan petasan di depan KUD Mlarak.

Advertisement

Atas informasi itu, petugas kemudian mendatangi lokasi dan menggeledah seorang remaja yang sedang duduk di depan kantor KUD Mlarak. Dari penggeledahan itu, petugas menemukan sejumlah barang berupa serbuk bahan petasan.

“Ada 3 kg bahan petasan yang terdiri dari enam bungkus plastik setengah kilogram. Selanjutnya remaja itu dibawa ke Polsek Mlarak untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif