Jatim
Sabtu, 25 Maret 2023 - 21:00 WIB

Jual Bahan Peledak untuk Petasan Lebaran, 2 Pemuda Blitar Dibekuk Polisi

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra menunjukkan ruang penyimpanan bubuk mesiu atau bubuk petasan di Satreskrim Polres Tulungagung, (ANTARA/HO - JP)

Solopos.com, TULUNGAGUNG — Dua pemuda asal Blitar, Jawa Timur, ditangkap aparat kepolisian karena menjual bahan peledak yang akan digunakan untuk petasan selama Radaman hingga Lebaran tahun 2023. Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita puluhan kilogram bahan peledak siap edar.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra, mengatakan kasus ini terbongkar dari operasi penangkapan tersangka MA, 27, saat melakukan transaksi di wilayah Jembatan Ngujang II akhir pekan lalu. Dari penangkapan MA ini kemudian berkembang kepada tersangka kedua, DN, 25.

Advertisement

“PElaku pertama yang kami tangkap adalah MA ini. Baru kemudian berkembang ke tersangka kedua berinisial DN yang kami amankan di rumahnya di daerah Ponggok, Blitar,” kata dia, Sabtu (25/3/2023).

Dia menjelaskan total barang bukti yang diamankan pihak kepolisian sekitar 50 kilogram. Rinciannya, 33,5 kilogram sudah berupa bubuk mesiu, tiga kilogram potasium, 250 gram benzoat, sulfur atau belerang, dan serbuk arang kayu satu kilogram.

Advertisement

Dia menjelaskan total barang bukti yang diamankan pihak kepolisian sekitar 50 kilogram. Rinciannya, 33,5 kilogram sudah berupa bubuk mesiu, tiga kilogram potasium, 250 gram benzoat, sulfur atau belerang, dan serbuk arang kayu satu kilogram.

Empat jenis bahan yang disebut terakhir merupakan bahan baku untuk membuat bahan peledak atau bubuk mesiu yang biasanya digunakan dalam petasan kertas saat jelang Lebaran ataupun perayaan tertentu. Bahan peledak itu rencananya akan dijual dalam bentuk petasan.

Menurut Agung, penangkapan bermula dari informasi adanya seseorang yang belakangan diketahui berinisial MA membawa 12,5 kilogram mesiu di wilayah Kecamatan Sumbergempol.

Advertisement

Dari pemeriksaan, ternyata MA bekerjasama dengan DN, warga Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar.

Di rumah DN, petugas kembali menemukan sekitar 15 kilogram bahan peledak buang disimpan di kandang sapi.

“Yang bersangkutan menjual bahan peledak dan juga meracik petasan,” katanya.

Advertisement

Polisi sampai saat ini masih mendalami asal-usul bahan peledak tersebut, apakah membeli dari pihak tertentu atau meraciknya sendiri. Namun jika menilik pada temuan bahan baku bubuk mesiu tersebut, kuat dugaan salah satu atau kedua pelaku memiliki kemampuan meracik/memproduksi bahan peledak secara mandiri.

Polisi juga meyakini bahwa kedua pelaku bukan pertama kali ini menjual bahan peledak. Mereka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal penjara 20 tahun.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif