Jatim
Kamis, 22 Agustus 2019 - 18:05 WIB

Jembatan KA di Geneng-Paron Digeser, Tidak Ada Keterlambatan KA Penumpang

Redaksi Solopos.com  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Madiunpos.com, NGAWI – Satuan kerja (satker) dari Kementerian Perhubungan menggeser jembatan kereta api (KA) nomor 64 KM 186+384 antara Geneng-Paron, Kabupaten Ngawi, Kamis (22/8/2019). Penggeseran jembatan ini untuk menggantikan jembatan lama yang hanya memiliki satu jalur KA. Sementara jembatan baru memiliki dua jalur KA. 

Manajer Humas Daop VII Madiun, Ixfan Hendriwintoko, mengatakan pengerjaan pergeseran jembatan nomor 64 KM 186+384 ini dimajukan satu jam dari jadwal sebelumnya yaitu dari pukul 06.00 WIB sampai 08.00 WIB menjadi 05.30 WIB sampai 07.30 WIB. 

Advertisement

“Benar, pelaksanaan pergeseran jembatan maju sekitar 1 jam atau setelah KA Turangga melewati Stasiun Geneng. Kemudian jalur antara Stasiun Geneng-Stasiun Paron ditutup,” kata Ixfan saat dihubungi Madiunpos.com, Kamis. 

Dia menyampaikan jembatan baru lebih panjang 10 meter daripada jembatan lama yang panjangnya 40 meter. Pergeseran jembatan ini merupakan proyek strategis nasional yang dikerjakan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Di wilayah Daop VII Madiun pekerjaan jalur ganda ini dibagi menjadi dua paket. 

Paket pertama yakni lintas Madiun-Jombang telah selesai dan sudah dioperasionalkan. Selain itu, di segmen jalur ganda antara Baron-Babadan juga telah digunakan. Sedangkan untuk paket dua yakni Madiun-Kedungbanteng sepanjang 57 km belum dioperasionalkan. 

Advertisement

Mengenai pergeseran jembatan tersebut, kata dia, tidak ada KA penumpang yang terganggu. Hal ini karena jadwal pergeseran jembatan dimajukan satu jam. 

“Tidak ada keterlambatan KA penumpang. Tadi pekerjaan selesai sesuai jadwal 07.30 WIB. Kemudian semboyan 3 atau stop dicabut dan diganti dengan semboyan 2c taspat atau pembatas kecepatan 5 km/jam. KA pertama yang lewat di lokasi adalah kereta barang 8039. Setelah dinyatakan aman kemudian semboyan taspat 2c dicabut menjadi 2b dengan pembatasan kecepatan 20 km/jam. Secara bertahap kecepatan kereta menjadi normal,” ujarnya.

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif