SOLOPOS.COM - Menjelang hari pencoblosan, penjualan amplop di Kabupaten Magetan, Jawa Timur meningkat secara signifikan, Sabtu (10/2/2024). (Solopos.com/Yoga Adhitama)

Solopos.com, MAGETAN – Penjualan amplop di Kabupaten Magetan, Jawa Timur, meningkat tajam menjelang hari pencoblosan Pemilu 2024 pada 14 Februari mendatang. Sebulan terakhir, penjualan amplop naik hingga 50 persen dibandingkan hari biasa.

Seperti yang terjadi di salah satu toko ATK di Jalan Mangonsidi, Kelurahan Selosari, Kecamatan Magetan, Kabupaten Magetan. Salah satu item yang paling laris diburu pembeli saat masa kampanye dan Pemilu 2024 ini adalah amplop dengan isi 100 lembar per kotak.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Sebagai gambaran, di toko tersebut pada hari biasanya hanya mampu menjual 20 sampai 25 pack isi 100 amplop sekarang menjadi 40 sampai 50 pack setiap harinya. Kebanyakan amplop tersebut dibeli secara borongan. Kondisi meningkatnya penjualan amplop itu sudah terjadi sejak sebulan terakhir.

Penjaga toko ATK, Erlin Wahyu Setyowati, mengatakan momen-momen tertentu seperti hari-hari besar dan musim hajatan penjualan amplop mengalami peningkatan. Tak terkecuali pada saat momen Pemilu. Erlin mengaku bahkan beberapa hari terakhir ini stok amplop di toko miliknya sudah mulai menipis dan hampir habis.

“Pada momen tertentu seperti Lebaran, musim hajatan penjualan amplop selalu naik. Termasuk pada saat Pemilu begini. Sebulan terakhir penjualannya meningkat 40-50 persen,” katanya, Sabtu (10/2/2024).

Erlin mengatakan, ada beberapa pembeli yang meminta kwitansi khusus dengan dalih untuk dibuat laporan pertanggung jawaban. Tak sedikit yang membeli secara partai besar atau borongan.

“Satu pack isi seratus amplop itu harganya Rp20.000, akhir-akhir ini banyak yang membeli borongan,” tambahnya.

Dengan larisnya penjualan amplop di Kabupaten Magetan pada saat menjelang hari pencoblosan disinyalir Pemilu masih belum sepenuhnya bersih dari praktik politik uang. Diberitakan sebelumnya Bawaslu Kabupaten Magetan juga sudah mencium indikasi adanya dugaan kasus politik uang ini.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Magetan, mencium adanya indikasi politik uang dalam kegiatan kampanye berbalut bimbingan teknis (bimtek) yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Amanat Nasional pada Kamis (4/1/2024) lalu.

Pasangan suami istri (pasutri) itu yakni Warsono yang merupakan Caleg DPR RI Dapil VII Jateng dan istrinya yang maju sebagai Caleg DPRD Provinsi Jatim Dapil IX dari Partai Amanat Nasional (PAN). Keduanya diduga melakukan politik uang saat menggelar bimtek di sejumlah pasar tradisional di Magetan, salah satunya di pasar sayur Desa Dadi, Kecamatan Plaosan.

Dalam kampanye terbuka yang dikemas dalam kegiatan bimtek itu, Warsono dan istrinya secara terang-terangan membagi-bagikan amplop berisi uang untuk warga yang hadir.

Berdasarkan aturan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), salah satu larangan yang harus dihindari selama masa kampanye Pemilu yakni menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu. Hal tersebut termaktub dalam Pasal 523 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pelanggaran dalam aturan ini pun terancam pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda Rp48 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya