SOLOPOS.COM - Usia konferensi pers tersangka TPPO digelandang ke sel tahanan Polres Bondowoso, Jatim. Selasa (13/6/2023) ANTARA/Humas Polres Bondowoso

Solopos.com, BONDOWOSO — Seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dibekuk oleh petugas Polres Bondowoso, Jawa Timur. Pelaku ini melakukan perekrutan dan memberangkatkan pekerja migran secara ilegal ke Malaysia.

Kapolres Bondowoso, AKBP Bimo Ariyanto, mengatakan tersangka TPPO ini berinisial AWR, warga Desa Grujugan Kidul, Kecamatan Grujugan, Bondowoso.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kasus ini berhasil diungkap setelah petugas mendapatkan laporan dari salah satu korban perdagangan orang.

“Kasus ini berhasil diungkap setelah salah satu korban atas nama Mujiarto melaporkan ke Polres,” kata dia dalam keterangan di Polres Bondowoso, Selasa (13/6/2023).

Dia menuturkan tersangka AWR melakukan perekrutan, penampungan, pengiriman, penyerahan tenaga kerja untuk diberangkatkan ke Malaysia sebagai pekerja migran ilegal.

Dalam melakukan perekrutan itu, tersangka juga menarik biaya keberangkatan ke Malaysia. Bukan hanya itu, tersangka juga menjanjikan pekerjaan dengan gaji yang besar. Namun, ternyata apa yang dijanjikan itu tidak sesuai fakta.

“Tersangka memberangkatkan korban ke Malaysia secara ilegal melalui perbatasan dan ditelantarkan. Tersangka mengirim korban kepada seseorang untuk dipekerjakan untuk mendapatkan keuntungan,” kata Kapolres Bimo yang dikutip dari Antara.

Dari hasil keterangan tersangka, kata dia, sejak bulan juni 2022 pelaku melakukan perekrutan dan menampung dan mengirim calon pekerja migran ilegal dari rumah tersangka.

AKBP Bimo menyebutkan, terhitung sejak tanggal 1 Juni 2022 sampai Mei 2023 tersangka mengaku telah memberangkatkan sebanyak 39 orang pekerja migran ilegal ke Negeri Jiran itu.

Pada bulan November 2022 juga diakui telah memberangkatkan sebanyak tiga orang (korban), dan tiga orang korban tersebut pulang kembali karena ditelantarkan dan dideportasi.

“Tersangka AWR kami jerat dengan Pasal 2 ayat [1], pasal 4, pasal 10, pasal 11 UU no 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang [TPPO],” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya