SOLOPOS.COM - Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra. ANTARA/HO-Joko Purnomo

Solopos.com, TULUNGAGUNG — Mantan anggota DPRD Tulungagung berinisial SWT ditahan polisi atas tuduhan melakukan serangkaian penipuan berkedok fasilitasi pendaftaran calon PNS. Para korban juga telah menyerahkan uang kepada SWT lebih dari Rp1 miliar.

SWT merupakan anggota DPRD Tulungagung dua periode yakni 2004-2009 dan 2009-2014. SWT juga pernah menempati posisi sebagai Ketua Komisi A DPRD Tulungagung.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

“Tersangka kami tahan atas pengaduan salah satu korban yang merasa dirugikan, karena sudah membayar sejumlah uang kepada yang bersangkutan,” kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra, di Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (30/10/2022).

Agung menyampaikan saat ini baru SWT yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Penyidik masih melakukan pendalaman apakah dalam melakukan aksi penipuannya itu berjalan sendiri atau melibatkan orang lain di lingkungan DPRD maupun Pemkab Tulungagung.

Baca Juga: Bupati Bangkalan Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Begini Penjelasan KPK

“Kami masih menggali keterangan dari saksi-saksi dan tersangka,” kata Agung.

Hingga saat ini, sudah ada tiga korban yang mengadu ke Polres Tulungagung, dengan nilai kerugian mencapai Rp1 miliar lebih.

Salah satu pelapor, WW, 29, mengaku telah menyetor uang senilai Rp220 juta mulai tahun 2016-2018. Ia dijanjikan bisa masuk dan lolos penjaringan CPNS yang digelar untuk mengisi formasi CPNS di lingkup Pemkab Tulungagung melalui jalur khusus.

Namun, janji itu akhirnya tak pernah terealisasi, karena hingga 2022 nama WW tak kunjung masuk daftar lolos penjaringan CPNS di lingkup Pemkab Tulungagung.

Baca Juga: Jokowi Diisukan Maju Ketum PDIP, Ganjar: Waspada Ada Penumpang Gelap!

Lantaran merasa ditipun, WW kemudian melaporkan SWT ke Polres Tulungagung.

Dari pemeriksaan terhadap SWT, uang yang dikumpulkan dipergunakan untuk usaha sapi. Namun, SWT tak bisa menunjukkan bukti usaha sapi tersebut, dan rincian penggunaan anggaran.

“Kalau tidak ada kendala, perkaranya akan kami split [pisah],” kata Agung pula.

Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, SWT ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tulungagung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya