Jatim
Jumat, 17 Desember 2021 - 20:05 WIB

Jangan Dicontoh, Pejabat Satpol PP Surabaya Kedapatan Pakai Sabu

Newswire  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi bong sabu-sabu. (dok Solopos.com)

Solopos.com, SURABAYA — Bukan memberikan contoh yang baik, pejabat Satpol PP Pemkot Surabaya berinsial RD, 49, malah menggunakan narkoba jenis sabu. Akhirnnya diringkus, polisi menemukan satu poket 0,19 gram sabu di rumah kawasan Jalan Ketintang Baru.

Menurut informasi yang dihimpun, pelaku yang diringkus itu berpangkat Perwira Satpol PP Pemkot Surabaya. Petugas dengan tiga balok itu merupakan anggota aktif Satpol PP Kecamatan Wonokromo.

Advertisement

Selain barang haram tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa pipet kaca yang masih tersisa sabu seberat 1.45 gram, pipet kosong. Serta dua sekrop plastik, satu bendel plastik bekas sabu, perangkat alat isap, dan dua korek api gas.

Baca juga: Terpilih Jadi Kades Klekean, Warga Bondowoso Dilantik di Kejaksaan

Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri menjelaskan, saat diamankan, RD mengakui barang narkoba jenis sabu itu miliknya.

Advertisement

“Disana, saat penggeledahan ditemukan barang tersebut diakui miliknya,” katanya dikutip dari Suara.com, Jumat (17/12/2021).

Baca juga: Perempuan Banyuwangi Jadi Muncikari Prostitusi Online via Michat

Berdasar hasil pemeriksaan, RD mendapatkan narkotika jenis sabu dari seorang berinisial MC seharga Rp 300 ribu.

Advertisement

“Kita masih kejar pelaku (MC) yang disebut oleh tersangka ini. Pasal yang disangkakan yakni 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat 1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif