SOLOPOS.COM - Kepala BPJS Kesehatan Madiun, Yessi Kumalasari (pakai kerudung) saat memberikan keterangan kepada wartawan di Kantor BPJS Kesehatan Madiun, Rabu (3/2/2016). (Abdul Jalil/JIBI/Madiunpos.com)

Jaminan Kesehatan berupa Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) bagi warga miskin sudah didistribusikan ke warga penerima. Kartu itu merupakan jaminan kesehatan yang dibiayai pemerintah.

Madiunpos.com, MADIUN — Sebanyak 20.942 warga sejumlah wilayah di eks-Keresidenan Madiun yang sebelumnya terdaftar sebagai warga miskin dan menjadi peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) kini tidak lagi mendapat Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Madiun, Yessi Kumalasari, mengatakan 20.942 jiwa yang dicoret itu terdiri atas dua warga Kota Madiun, 7.577 warga Kabupaten Madiun, 10.474 warga Kabupaten Magetan, dan 2.889 warga Kabupaten Ngawi. Mereka yang dicoret dari daftar penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) itu tidak lagi mendapatkan fasilitas kesehatan gratis dari pemerintah.

Menurut Yessi, ada beberapa penyebab warga dicoret dari kepesertaan Kartu Indonesia Sehat, seperti meninggal dunia, pindah domisili, dan sudah dianggap sebagai warga mampu. Dijelaskannya, dalam rentang waktu enam tahun sejak proses Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2011 hingga saat ini, kondisi perekonomian seseorang bisa meningkat sehingga tak tepat lagi dianggap sebagai warga tak mampu.

“Dalam rentang waktu enam tahun, tentu kondisi ekonomi seseorang berubah. Yang awalnya miskin jadi kaya dan yang kaya bisa jadi miskin. Data penerima KIS-PBI diambil dari verifikasi data PPLS 2011,” kata Yessi kepada wartawan di Kantor Cabang BPJS Madiun, Rabu (3/2/2016).

Berdasarkan pendataan itu, Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Madiun, itu memaparkan penerima Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI) di wilayah Madiun Raya mencapai 1.361.993 jiwa. Sebanyak 30.536 jiwa berada di Kota Madiun, 272.581 jiwa di Kabupaten Madiun, 238.050 jiwa di Kabupaten Magetan, 444.959 jiwa di Kabupaten Ngawi, dan 375.867 jiwa di Kabupaten Ponorogo.

Saat ini, kata Yessy, seluruh kartu KIS-PBI sudah didistribusikan melalui pihak ketiga yang ditunjuk untuk mendistribusikan langsung kepada warga penerima kartu. Untuk itu, Kantor BPJS Madiun membuka posko pemantauan dan penanganan pengaduan distribusi KIS-PBI.

Wajib JKN-KIS
Lebih lanjut Yessy menambahkan dengan dicoretnya 20.942 nama dalam pemutakhiran daftar penerima KIS-PBI, warga yang dianggap sudah mampu sehingga tak lagi berhak mendapatkan fasilitas kesehatan gratis dari pemerintah harus mendaftarkan diri menjadi peeserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kartu Indonesia Sehat (KIS).

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang namanya sudah dinon-aktifkan sebagai peserta KKIS-PBI untuk menjadi peserta JKN-KIS non-PBI. Warga bisa mendaftarkan diri ke kantor BPJS Kesehatan setempat dan membayar iuran rutin setiap bulan,” jelas Yessi.

Yessi menyampaikan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) KIS ini bersifat wajib, sehingga seluruh warga harus mendaftarkan diri sebagai peserta. Selain itu, kartu tanda kepesertaan KIS yang sudah diterima agar disimpan karena dapat digunakan lagi setelah mendaftar sebagai peserta JKN-KIS non-PBI.

Dia mengingatkan peserta penerima KIS-PBI tidak dipungut biaya apapun untuk distribusi kartu. Ketika ada peserta yang dimintai biaya distribusi untuk melaporkan ke posko pemantauan yang ada di masing-masing wilayah.

“Saat ini di wilayah Madiun belum ada laporan mengenai penarikan biaya distribusi. Tetapi, kami mengimbau kepada masyarakat untuk tidak takut melaporkan ke posko pemantauan. Kami juga berkoordinasi dengan distributor yang ditunjuk untuk tidak melakukan hal yang melanggar aturan,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya