Jatim
Selasa, 31 Mei 2022 - 22:03 WIB

Jalani Deradikalisasi di Jatim, Napi Teroris Asal Aceh Bebas Bersyarat

Newswire  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Petugas mengawal pembebasan napi teroris berinisial ASZ di Lapas Tulungagung, Jawa Timur. (Antara/Destyan Handri Sujarwoko)

Solopos.com, TULUNGAGUNG — Narapidana atau napi kasus terorisme asal Pidie, Nangroe Aceh Darussalam, di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas  Tulungagung, Jawa Timur bebas bersyarat.

Napi teroris berinisial ASZ, 24 tahun mendapat pembebasan bersyarat setelah yang bersangkutan selesai menjalani program deradikalisasi.

Advertisement

Dikutip dari Antara, Selasa (31/5/2022), yang bersangkutan mendapat pembebasan bersyarat seusai dinyatakan lulus program dan menandatangani ikrar kesetiaan terhadap NKRI.

“Hari ini yang bersangkutan dibebaskan bersyarat sesuai surat keputusan yang ditandatangani langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI,” kata Kepala Lapas Kelas II B Tulungagung, Tunggul Buwono, di Tulungagung.

Advertisement

“Hari ini yang bersangkutan dibebaskan bersyarat sesuai surat keputusan yang ditandatangani langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI,” kata Kepala Lapas Kelas II B Tulungagung, Tunggul Buwono, di Tulungagung.

ASZ ini merupakan terpidana kasus terorisme karena terlibat dalam kegiatan jaringan ISIS.

Baca juga: Bus Sugeng Rahayu Terguling di Jalan Madiun-Caruban, 19 Orang Terluka

Advertisement

Selain sudah menyelesaikan program deradikalisasi dan mengakui NKRI, yang bersangkutan bebas bersyarat lebih awal lantaran mendapat remisi umum (RU) dan remisi khusus (RK).

Remisi diterima napi teroris tersebut sejak tahun 2020 hingga 2022. “Total remisinya sekitar 7 bulan 15 hari penjara,” jelasnya.

Lantaran bebas bersyarat, ASZ tetap menjalani pengawasan dari Bapas di kota asalnya.

Advertisement

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Syariah Berlaku di Aceh

Dengan bebasnya ASZ ini tinggal seorang napi teroris yang menjalani hukuman di Lapas Tulungagung, yaitu AA (35).

AA berasal dari Bima Nusa Tenggara Timur. AA ini dihukum karena keterlibatannya dalam organisasi JAD (Jama’ah Ansharu Daulah).

Advertisement

Berbeda dengan ASZ, AA masih belum mengakui NKRI. “Dia tidak melakukan pendekatan dengan warga yang lain,” terangnya.

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif