Jatim
Kamis, 17 Maret 2022 - 20:25 WIB

Jaksa Tuntut Sopir Vanessa Angel Tujuh Tahun Penjara

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sidang dengan agenda tuntutan sopir mendiang Vanesza Adzania atau Vanessa Angel, Tubagus Muhammad Joddy Pramestya, di PN Jombang, Jawa Timur, Kamis (17/3/2022). (ANTARA Jatim/Asmaul)

Solopos.com, JOMBANG — Tubagus Muhammad Joddy Pramestya, sopir mendiang Vanesza Adzania atau Vanessa Angel dituntut hukuman tujuh tahun penjara oleh tim Jaksa Penuntun Umum (JPU). Terdakwa dituntut atas kasus kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa bersama suaminya, Febri Ardiansyah di KM 672 Tol Jombang-Mojokerto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, pada 4 November 2021.

JPU Adi Prasetyo mengatakan terdakwa Tubagus Muhammad Joddy Pramestya secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dan atas kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Advertisement

“Kami menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan pidana dengan tujuh tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang dijalani terdakwa dengan perintah terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata Adi saay persidangan di PN Jombang Kelas I B, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga: Terjawab! Ini Alasan Pecel Lele Lamongan Tak Ada Pecelnya

Dia mengatakan barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor Mitsubishi Pajero Sport berpelat nomor B 1264 BJU, satu STNK kendaraan Mitsubishi Pajeri Sport berpelat nomor B 1264 BJU atas nama Selvy Rachma Oktariany, dan satu kartu e-toll akan dikembalikan kepada Gala Sky Ardiansyah selaku ahli waris korban Vanessa Angel dan Febri Andriansyah melalui walinya.

Advertisement

Selanjutnya, satu surat izin mengemudi (SIM) atas nama Tubagus Muhammad Joddy dan satu unit telepon seluler dikembalikan kepada terdakwa Joddy. Sedangkan satu unit flashdisk 64 Gb dan satu flashdisk video analisas TAA menggunkaan faro 3D scanner tetap terlampir dalam berkas perkara.

“Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,” kata Jaksa.

Baca Juga: Mitos Warga Lamongan Dilarang Makan Lele, Gatal-Gatal Jika Melanggar

Advertisement

Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan sempat menanyakan kepada terdakwa Joddy apakah sudah paham tuntutan jaksa.

Majelis hakim juga menanyakan kepada penasihat hukum terdakwa untuk pledoi dan penasihat hukum terdakwa menjawab akan menyusun pembelaan tersebut. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (24/3/2022) dengan agend apembacaan pledoi dari terdakwa Joddy.

Sidang pembacaan tuntutan perkara kecelakaan maut yang menewaskan Vanessa dan Febri Ardiansyah itu digelar terbuka dan diikuti terdakwa Joddy secara daring dengan pengawalan ketat oleh petugas. Joddy tampak mengenakan masker selama mengikuti sidang. Majelis hakim, JPU, dan kuasa hukum hadir langsung di PN Kabupaten Jombang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif