Jatim
Senin, 24 Oktober 2022 - 20:10 WIB

Jaksa Sampaikan Replik,Kuasa Hukum Mas Bechi: Belum Menjawab Tuduhan Pencabulan

Newswire  /  Abdul Jalil  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) (kedua kanan) berjalan menuju ruang untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuno, Surabaya, Jawa Timur, Senin (10/10/2022). (Antara/Didik Suhartono)

Solopos.com, SURABAYA — Persidangan kasus dugaan pencabulan dengan terdakwa Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) atau Mas Bechi kini sudah tahap penyampaian replik atau tanggapan jaksa terhadap pembelaan yang disampaikan terdakwa.

Dalam persidangan yang berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/10/2022) itu, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi.

Advertisement

JPU Tengku Firdaus mengatakan saksi yang dihadirkan dalam sidang ini berjenis testimonium de auditu. Keterangan saksi ini memang lemah, namun keterangannya dianggap memiliki kesesuaian.

“Karena setiap perbuatan asusila itu yang tahu perbuatan terdakwa ya cuma saksi korban. Tidak ada saksi yang melihat. Kalau ada saksi ya tidak mungkin terjadi perbuatan pencabulan,” kata dia seusai persidangan di PN Surabaya.

Baca Juga: Selesai Diperiksa, 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Malang Langsung Ditahan

Advertisement

Tengku Firdaus meyakini saksi-saksi testimonium de auditu bisa memperkuat dakwaan selama sesuai dengan rangkaian peristiwa sehingga membuat jadi utuh.

Perkara ini dilaporkan oleh seorang perempuan berinisial P, asal Jawa Tengah, yang mengaku sebagai korban pencabulan oleh terdakwa anak kiai ternama asal Jombang itu.

Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa Mas Bechi, Gede Pasek Suardika, menilai replik setebal 30 halaman yang disampaikan JPU di persidangan belum menjawab dua peristiwa pencabulan yang dituduhkan kepada terdakwa.

Advertisement

“Replik jaksa belum menjawab pertanyaan soal dua peristiwa itu. Apalagi kasusnya dibangun sebagai kasus pemerkosaan. Seluruh alat bukti dan keterangan saksi dikesampingkan. Padahal saksi-saksi itu telah menyampaikan fakta apa adanya,” katanya.

Baca Juga: KPK Geledah Ruang Kerja Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan pada Senin Siang

Menurut Pasek, tidak adanya jawaban soal dua peristiwa pencabulan yang dituduhkan, semakin menguatkan dugaannya tentang cerita fiktif yang sengaja dibangun oleh pelapor yang mengaku sebagai korban.

“Jaksa tidak menjelaskan keganjilan dua peristiwa pencabulan yang dituduhkan tersebut secara gamblang,” ucapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif